Site icon Dunia Fintech

Kerugian Korban Investasi Bodong Rp117,5 T, Uang Sulit Untuk Kembali

kerugian korban investasi bodong

JAKARTA, duniafintech.com – Kerugian korban investasi bodong di Indonesia mencapai Rp117,5 triliun pada periode periode 2011—2022 atau hampir sepuluh tahun terakhir. Hal itu sebagaimana catatan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .

Namun, menurut Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing, pengembalian dana masyarakat yang telah terjerumus investasi bodong ini cukup sulit lantaran uangnya telah digunakan.

“Dalam kami menangani investasi ilegal tidak pernah ada pengembalian 100% karena uangnya sudah dihamburkan untuk bonus, kegiatan yang tidak bermanfaat dan hal lain sehingga kewajiban jauh lebih tinggi dari aset,” katanya pada talkshow PPATK, Senin (18/4).

Diterangkan Tongam, pelaku investasi bodong tersebut sering mengubah identitas sehingga sulit diberantas. Para pelaku ini dapat dengan mudah membuat situs web, aplikasi, akun media sosial baru kendati operasi mereka telah diblokir.

Di lain sisi, masyarakat yang menjadi korban investasi bodong tersebut biasanya berasal dari kalangan menengah atas yang memiliki pendidikan dan penghasilan yang mapan.

“Kami tidak pernah menerima pengaduan korban binary dan robot trading ini dari pendapatan menengah ke bawah. Makanya mereka ini yang jadi korban punya akses, pengetahuan, tapi tidak peduli, makanya mereka harus berubah mindset-nya,” jelasnya.

Tongam menambahkan, keuntungan yang menggiurkan membuat para korban terlena kendati tidak masuk akal secara perhitungan. Hal itu sejatinya menjadi ciri paling nyata investasi bodong dan mestinya dapat dipahami oleh masyarakat.

“Mungkin dulu Bapak Ibu ingat MeMiles, kami topup Rp7 juta dapat Fortuner, dari mana akal sehat kami menerima itu? Tapi ratusan ribu orang ikut. Lalu bayar mobil Rp50 juta dapat Rp150 juta, tidak masuk akal,” paparnya.

Sebelumnya, di lain kesempatan, Tongam juga pernah menyebut bahwa pengembalian dana terhadap korban investasi ilegal pada umumnya sulit dilakukan. Hal itu terjadi karena kemampuan bayar memang lebih kecil ketimbang kewajibannya.

“Dana investasi sebagian besar digunakan pelaku investasi ilegal untuk membayar bonus anggota, membeli barang konsumtif dan berfoya-foya,” ucapnya.

Berdasarkan pengalaman penanganan investasi ilegal, ia pun mengamati bahwa tidak ada kerugian korban investasi bodong yang bisa dikembalikan 100% kendati terhadap pelaku atau perusahaan itu sudah diputus pailit.

Walaupun sudah dinyatakan pailit oleh pihak pengadilan, terhadap pelaku tetap bisa dilakukan proses hukum sehingga masyarakat yang mengalami kerugian dapat melapor ke pihak kepolisian.

Adapun pelajaran yang bisa diambil, yakni supaya masyarakat berhati-hati dalam memilih produk investasi agar masyarakat terhindar dari kerugian. Di samping itu, Tongam pun kembali mengingatkan untuk segera menarik dana investasi dari investasi bodong itu selagi bisa.

Kemudian, imbuhnya, segera melapor kepada pihak kepolisian supaya dilakukan penegakan hukum dan tidak lupa juga untuk menyampaikan informasi atau pengaduan kepada SWI.  Berdasarkan laporan masyarakat, SWI bakal berkoordinasi dengan Kominfo supaya aplikasi atau situsnya bisa diblokir sehingga membantu orang lain agar tidak mengakses aplikasi tersebut.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Exit mobile version