JAKARTA, duniafintech.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkapkan, total kerugian masyarakat akibat investasi bodong mencapai Rp117,5 triliun. Kerugian ini akumulasi selama 10 tahun, atau sejak 2011 hingga 2021.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, kerugian ini dialami masyarakat karena masih banyak yang mudah tergiur dengan penawaran dan janji keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat oleh para pelaku investasi bodong tersebut.
“Masyarakat sudah banyak yang dirugikan dengan investasi bodong ini. Kalau kita lihat kerugian masyarakat 10 tahun terakhir itu mencapai Rp117,5 triliun,” katanya dalam Media Briefing Satgas Waspada Investasi, Senin (21/2).
Dia menjelaskan, masyarakat Indonesia cenderung gampang terpukau dengan iming-iming yang ditawarkan oleh para afiliator apalagi iklan tersebut menampilkan para tokoh masyarakat atau tokoh agama.
Padahal tokoh-tokoh tersebut, sambungnya, hanya dijadikan pajangan untuk menarik minat masyarakat agar menggunakan aplikasi trading ilegal.
“Mereka selalu menampilkan tokoh masyarakat, yang ketika ditanya hanya diundang untuk suatu acara,” ujarnya.
Oleh karena itu, Tongam pun mengingatkan agar masyarakat tidak gampang terbujuk dengan berbagai penawaran yang tidak wajar, apalagi menjanjikan keuntungan tetap dengan nominal yang besar.
Di mengimbau agar masyarakat selalu mengingat 2L ketika ditawari sebuah instrumen investasi, yaitu Legal dan Logis. Legal secara hukum dan perundang-undangan, artinya aplikasinya terdaftar dan berizin dari otoritas terkait.
Lalu, logis atau dapat dinalar apakah keuntungan yang dijanjikan tersebut wajar. Jika, iming-imingnya telah di luar nalar apalagi menjanjikan keuntungan tetap tanpa adanya potensi loss atau kalah, Tongam mengimbau agar masyarakat tidak masuk ke investasi tersebut.
“Apabila masyarakat ditawari investasi dengan diiming-imingi ada 2L, lihat legalitas dan logisnya. Jangan gambang memberikan sata yang tidak jelas legalitasnya,” ucapnya.
Adapun, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga seperti OJK, Kemenkominfo, BI, dan juga Kepolisian untuk terus berupaya menghentikan penyebaran aplikasi trading ilegal ini.
Sebelumnya, pihaknya juga telah memanggil lima afiliator atau influencer yang terlibat dalam promosi atau membuka pelatihan trading di aplikasi ilegal tersebut.
“Kami telah memanggil lima orang influencer yang terlihat dalam promosi aplikasi ilegal ini. Dan mereka telah berjanji untuk menghapus semua konten mereka di YouTube,” terangnya.
Namun, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sana, dia memastikan bahwa Satgas Waspada Investasi juga akam terus memburu dan mengawasi berbagai aktifitas promosi aplikasi ilegal yang dilakukan oleh para influencer lainnya.
“Kami tidak berhenti di sini. Semua influencer yag mempromosikan broker ilegal dari luar negwri semua bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Juga dilarang untuk memberikan pelatihan trading,” tuturnya.
Tongam mengatakan, pihaknya terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat, serta melakukan pengumpulan data melalui sistem milik satgas waspada investasi sebagai langkah mitigasi risiko.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk respons SWI dalam menanggulangi penyebaran investasi ilegal ini di tengah masyarakat. “Karena prinsip kami, sebelum ada korban ya kita harus blokir begitu investasi-investasi bodong itu muncul,” ujarnya.
Pihaknya juga rutin melakukan pengawasan via daring dan mengajukan blokir situs dan aplikasi rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta melaporkan kepada Bareskrim Polri.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Anju Mahendra