Site icon Dunia Fintech

Kerugian Mencapai Rp 83 Miliar, Total Korban Binomo Indra Kenz Sebanyak 144 Orang

indra kenz tersangka binomo

Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Dalam acara tersebut petugas kepolisian menghadirkan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp1,24 miliar serta mobil Tesla Model 3. ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa.

JAKARTA, duniafintech.com – Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Indra Kenz, dalam kasus penipuan berkedok trading Binomo. Perbuatan Indra Kenz sebagai afiliator Binomo telah memakan korban sebanyak 144 orang.

Bahkan, kerugian dari para korban jika ditotal mencapai angka yang fantastis. 

“Kerugian para korban afiliator IK (Indra Kusuma alias Indra Kenz) sebanyak 144 orang sekitar Rp83 miliar,” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Candra Sukma Kumara, dikutip Jumat (10/6/2022).

Total saksi yang sudah diperiksa ada 131 orang. Tujuh diantaranya adalah saksi ahli.

Baca jugaTemuan Baru, Polisi Sita Flashdisk Berisi Data Perusahaan Koin Kripto Milik Indra Kenz 

Sementara, berkas perkara Indra Kenz baru saja kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas tersebut karena dinilai kurang lengkap.

Selain Indra Kenz, enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus binomi ini adalah Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.

Baca jugaSoal Temuan Perusahaan Koin Kripto Indra Kenz, Polisi: Dikelola Bersama Keluarga

Mereka diduga melakukan perbuatan tindak pidana penipuan lewat trading opsi binari Binomo dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pasal yang diduga dilanggar antara lain Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. 

Tulis Surat dari Penjara, Akui Menyesal dan Minta Maaf

Indra Kesuma alias Indra Kenz yang berstatus sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo menulis sebuah surat dari dalam penjara.

Adapun isi surat itu adalah bantahan yang bersangkutan atas kabar hoaks yang kabarnya sudah bebas dari penjara hingga permohonan maafnya kepada khalayak, utamanya korban aplikasi binary option tersebut.

Surat itu dibagikan oleh penasihat hukum Indra Kenz, Brian Praneda. Di dalam surat itu, Indra Kenz menyatakan bahwa isu terkait dirinya bebas merupakan hoaks. Diakui pria kelahiran Rantauprapat, Sumatera Utara, itu, dirinya masih menjalani hukuman di Rutan Bareskrim.

“Saya ditahan di Rutan Bareskrim pada 24 Februari 2022, dan hingga saat ini saya masih menjalani masa tahanan saya terhitung sampai hari ini kurang lebih sudah 105 hari. Berita yang menyatakan bahwa saya sudah bebas dan pulang ke rumah itu tidak benar adanya (HOAX),” demikian tulis Indra Kenz dalam suratnya, dikutip dari Liputan6.com, Jumat (10/6).

Di samping itu, Indra Kenz juga memastikan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Selain itu, ia juga mengaku bersedia untuk bekerja sama dengan semua pihak dan instansi yang terkait.

“Saya berterima kasih kepada teman-teman media dan pihak kepolisian yang secara profesional sudah mengawal kasus ini dari awal hingga saat ini,”sebut Indra Kenz dalam suratnya.

Masih dalam surat yang sama, pria yang sempat menyandang gelar “crazy rich Medan” ini pun ikut menyinggung konten di akun YouTube, utamanya yang membahas aplikasi Binomo.

Baca jugaBursa Kripto Tak Kunjung Diluncurkan, Bappebti Ungkap Alasan Ini

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

Exit mobile version