Site icon Dunia Fintech

Ketahui Syarat Mengajukan Pinjaman Bank untuk Karyawan Swasta

Pinjaman Bank untuk Karyawan Swasta

Ilustrasi

Duniafintech.com – Salah satu masalah yang sering dialami oleh karyawan saat akhir bulan yaitu kekurangan dana sebelum waktunya gajian. Biasanya hal ini sering terjadi di pertengahan bulan sekitar minggu ke 2 atau ke 3. Gaya hidup di ibukota yang semakin mahal, cenderung menjadi faktor utama penyebab hal tersebut sering terjadi. Oleh sebab itu, pinjaman bank untuk karyawan swasta memang dibutuhkan agar dapat bertahan hidup hingga waktunya gajian tiba.

Jumlah karyawan di Indonesia tentu menjadi lahan yang empuk bagi bank untuk berbisnis kredit. Namun dari sisi karyawan, status karyawan seseorang sering menjadi hambatan untuk mendapatkan pinjaman. Jika masih berstatus kontrak, seringkali karyawan harus gigit jari. Sebab bank hanya memberikan pinjaman KTA kepada karyawan permanen. Padahal tidak semua bank menolak karyawan kontrak.

Jenis Pinjaman Bagi Karyawan

Jika diajukan sesuai dengan jenis pinjaman dan kemampuan finansial, peluang untuk untung akan semakin terbuka lebar bahkan saat masih dalam masa cicilan. berikut jenis-jenis pinjaman bank untuk karyawan.  Yang pertama KTA, pinjaman ini cocok digunakan oleh karyawan yang belum sama sekali memiliki aset berharga untuk diagunkan atau dijamin.

Lalu kredit multiguna, termasuk kredit agunan, yang mana jaminannya bisa menggunakan SK pegawai. Ada juga kartu kredit, dapat dipakai oleh nasabah untuk transaksi belanja maupun tarik tunai dengan limit tertentu tergantung kebutuhan. Kemudian KPR, pinjaman konsumtif dari bank yang bisa dimanfaatkan nasabah untuk memiliki rumah. Yang terakhir, kredit usaha kecil, termasuk pinjaman komersial yang bisa dipakai untuk memenuhi modal usaha.

Baca Juga:

Pinjaman untu Karyawan Permanen dan Kontrak

Jika sudah tahu akan menggunakan jenis pinjaman mana yang sesuai kebutuhan, selanjutnya yaitu daftar pinjaman bank untuk karyawan swasta, simak di sini.

1. Amarbank

Amarbank menyediakan pinjaman bank untuk karyawan swasta, yang dikenal dengan nama Tunaiku. Produk unggulan ini tidak memerlukan jaminan dan dengan plafon pinjaman hingga Rp20 juta. Tidak hanya itu, Tunaiku juga menyuguhkan masa tenor yang bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 20 bulan dengan suku bunga kompetitif, yakni 3-4 persen saja perbulannya. Terus Anda juga bakal mendapatkan penawaran menarik berupa biaya pelunasan gratis jika pembayarannya dilakukan lebih awal.

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan yaitu seorang WNI, berusia minimum 21-55 tahun (pada saat pinjaman lunas). Menyertakan fotokopi KTP dan alamat atau domisili di KTP harus termasuk dalam area layanan Tunaiku. Lalu memiliki rekening bank dan mempunyai pekerjaan atau penghasilan.

2. Standard Chartered

Bank yang berpusat di Kota London ini telah memiliki izin usaha, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Salah satu produk yang dimilikinya yaitu KTA dengan suku bunga rendah mulai dari 0,65 persen. Persyaratan yang dibutuhkan adalah pendapatan bersih minimal Rp8 juta per bulan. memiliki kartu kredit utama dengan limit minimal Rp12 juta dan menyertakan fotokopi kartu kredit tersebut. Menyertakan fotokopi KTP serta menyertakan fotokopi NPWP dan sampul buku tabungan.

3. Panin Bank

Pinjaman tanpa agunan ini bisa diperoleh dengan mudah untuk berbagai keperluan, mulai dari pinjaman untuk pendidikan, pinjaman pernikahan, renovasi rumah, pembelian perabot rumah tangga, pembelian kendaraan, hingga pinjaman untuk liburan. Dengan proses pengajuan yang cepat, Anda bisa mendapatkan pinjaman mulai dari Rp3 juta hingga Rp500 juta. Suku bunganya pun cukup bersaing, yakni 0,88 persen-1,29 persen, tergantung dari jangka waktu pinjaman yang dipilih.

Syarat dan Dokumen yang dibutuhkan yaitu berpenghasilan bersih minimal Rp3 juta per bulan dan menyertakan fotokopi halaman depan buku tabungan. Menyertakan slip gaji terakhir dan telah memiliki tabungan dari Panin Bank. Lalu fotokopi NPWP untuk pinjaman di atas Rp49 juta.

Begitulah informasi seputar pinjaman yang disediakan bank untuk karyawan dengan status permanen maupun kontrak.

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

Exit mobile version