JAKARTA, duniafintech.com – Perlu diketahui bahwa ada ketentuan atau aturan yang wajib kita patuhi kala hendak membeli HP dari luar negeri. Karena harganya yang lebih murah, sebagian orang memilih membeli ponsel dari luar negeri. Namun perlu diketahui bahwa peraturan pemerintah Indonesia harus dipatuhi saat menggunakan metode ini.
Hal ini terkait dengan upaya pencegahan penyebaran ponsel di pasar gelap. Dengan demikian, keaslian ponsel yang beredar pun bisa dipastikan. Artikel ini mencakup aturan, pendaftaran dan pembayaran yang harus diikuti. Yuk simak penjelasannya!
Perbandingan Harga HP di Indonesia dan Luar Negeri
Tahukah Anda bahwa harga eceran ponsel berbeda-beda di setiap negara? Hal ini disebabkan oleh faktor kebijakan perpajakan masing-masing negara yang berbeda-beda. Alasan inilah yang membuat sebagian besar orang membeli ponsel dari luar negeri. Pasalnya, harga jual ponsel di Indonesia sedikit lebih mahal.
Misalnya iPhone yang baru saja merilis seri terbarunya yakni iPhone 15 yang terdiri dari iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro, dan iPhone 15 Pro Max. Di Indonesia, harga iPhone 15 seri terendah adalah Rp 16.499.000. Harga ini lebih mahal dibandingkan banyak negara lain seperti Amerika, Jepang, Inggris dan Cina.
Ini tabel perbandingan harga iPhone 15 untuk beberapa negara:
Jepang | Rp 11.725.000 |
Cina | Rp 12.662.000 |
Amerika Serikat | Rp 12.680.000 |
Kanada | Rp 12.801.000 |
Swiss | Rp 13.323.000 |
Australia | Rp 13.323.000 |
Singapura | Rp 14.976.000 |
Dari tabel tersebut bisa dikatakan harga ponsel di luar negeri lebih murah. Namun harga tersebut tentu saja dipengaruhi oleh nilai tukar Rupiah terhadap mata uang tersebut.
Baca juga: Amnesti Pajak adalah: Definisi, Tarif, hingga Manfaatnya
Baca juga: Pajak Trading Forex, Begini Aturan dan Cara Menghitungnya
Ketentuan Membeli Ponsel dari Luar Negeri
Saat Anda membeli ponsel di luar Indonesia, timbul pertanyaan “apakah ponsel yang dibeli di luar negeri bisa digunakan di Indonesia?”
Meski membeli ponsel di luar negeri lebih murah, namun tidak bisa dilakukan sembarangan. Dengan kata lain, ada ketentuan atau aturan tertentu yang harus dipatuhi saat membeli HP dari luar negeri.
Pelanggaran terhadap aturan akan mengakibatkan ponsel tidak dapat digunakan di Indonesia. Sebab, ponsel tersebut belum terdaftar secara resmi. Pada umumnya saat membeli dari luar negeri digunakan manual agar ponsel tidak membayar bea masuk. Padahal, jika pembelian dilakukan melalui layanan riset, proses registrasi IMEI dilakukan langsung oleh pihak operator.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 18 April 2020, setiap perangkat telekomunikasi yang dibeli dari luar negeri dan menggunakan jaringan telekomunikasi Indonesia harus mendaftarkan IMEI (International Mobile Equipment Identity) perangkat tersebut ke bea cukai. Selain itu, ketentuan tersebut dijelaskan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021.
IMEI sendiri merupakan 15 digit nomor identifikasi perangkat telekomunikasi seperti tablet dan ponsel. Oleh karena itu, setiap telekomunikasi yang menggunakan jaringan telepon seluler Indonesia harus memiliki IMEI yang terdaftar di database pemerintah.
Cara Daftar IMEI HP Luar Negeri
Anda perlu mencari tahu tentang pembelian ponsel di luar negeri dan harganya, serta cara mendaftarkan IMEI perangkat di database pemerintah. Prosedur pendaftarannya pun bisa dilakukan secara online. Pendaftaran IMEI dapat dilakukan melalui laman beacukai.go.id atau aplikasi yang dapat diunduh gratis di Play Store atau App Store. Sebelum membahas registrasi IMEI ponsel luar negeri, terlebih dahulu harus disiapkan dokumen-dokumen berikut ini:
- KTP (asli)
- Paspor (asli)
- NPWP (asli jika ada)
- Tiket masuk atau boarding pass ke Indonesia (asli)
- Kwitansi pembelian (faktur) peralatan telekomunikasi
- Perangkat yang akan didaftarkan
Berikut ini cara mendaftarkan IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri:
- Pilih menu registrasi IMEI di aplikasi atau kunjungi beacukai.go.id/register-imei.html
- Isikan informasi pada formulir, mulai dari informasi pribadi hingga informasi barang yang didaftarkan
- Setelah mengisi informasi, sistem akan memberikan kode QR dan kode registrasi
- Bawa paket atau barang Anda ke bea cukai untuk diperiksa
- Petugas memindai kode QR
- Setelah disetujui oleh bea cukai, kode IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri otomatis dapat digunakan di Indonesia.
IMEI yang terdaftar dapat dicek di beacukai.go.id/cek-imei.html. Setelah proses registrasi IMEI perangkat, ponsel dapat digunakan dengan mengaktifkan kartu SIM Indonesia hingga 2 kali dalam 24 jam.
Pajak atas Pembelian HP yang Dilakukan di Luar Negeri
Membeli ponsel dari luar negeri tidak hanya perlu mendaftarkan nomor IMEI perangkat, tetapi juga membayar pajak. Berapa pajak yang harus dibayar? Pajak impor sebesar 3,5% dan pajak penjualan sebesar 11% untuk barang dari luar negeri dengan nilai 3-1500 USD (tidak termasuk produk tekstil, sepatu atau tas).
Demikian pembahasan menyeluruh mengenai syarat dan ketentuan membeli HP dari luar negeri, mulai dari perbandingan harga dan tata cara hingga kewajiban perpajakan. Harga membeli ponsel dari luar negeri yang lebih murah tentu menjadi tawaran yang menarik bagi sebagian orang.
Baca juga: Pajak Beli Rumah: Rincian Biaya dan Cara Menghitungnya
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com