JAKARTA, duniafintech.com – Terkait kisruh yang terjadi akibat aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) atau yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut para buruh, kebijakan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, tersebut dinilai konyol dan sadis. Sebelumnya jamak diberitakan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengganti aturan pembayaran manfaat JHT bagi buruh yang terkena PHK atau mengundurkan diri.
Adapun beleid tersebut sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
“KPSI dalam waktu dekat akan mengirim surat kepada Pak Jokowi agar mempertimbangkan kembali seperti Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Lalu, mencabut Permenaker Nomor 2/2022,” ucap Presiden KSPI, Said Iqbal, dikutip dari Investing.com, Rabu (15/2/2022).
Dirinya pun menuntut pemerintah untuk mengembalikan aturan sebelumnya lantaran masih banyaknya PHK akibat pandemi covid-19, utamanya di sektor manufaktur. Dalam pandangannya, jika membatasi penarikan dana pada usia 56 tahun, buruh yang terkena PHK tidak punya penyangga alias buffer.
“JHT sangat dibutuhkan buruh saat ini, di saat PHK merajalela dan kondisi ekonomi belum terlalu baik,” jelasnya.
Ditegaskannya pula, organisasinya tidak pernah diajak bicara atau disosialisasikan soal aturan dimaksud. Dengan dasar itu, Said pun meminta Jokowi membatalkan aturan tersebut.
“Buruh tidak dilibatkan, KSPI akan berkirim surat ke Bapak Presiden Jokowi untuk membatalkan Permenaker 2/2022. Senin atau Selasa, dengan harapan seperti zaman Menaker Hanif Dhakiri, Presiden Jokowi memerintahkan Pak Hanif untuk membayar JHT saat buruh ter-PHK tanpa menunggu pensiun,” tutupnya.
Desak Menaker cabut aturan
Said sendiri sebelumnya juga mengecam langkah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, yang mengeluarkan Permenaker Nomor 2/2022. Hal itu karena aturan tersebut mengatur dana JHT baru bisa dicairkan ketika pegawai berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau saat peserta cacat total tetap.
Menurut Said, melalui aturan dimaksud, JHT para buruh yang terkena PHK ketika berusia 30 tahun baru dapat diambil setelah 26 tahun kemudian atau kala usianya sudah mencapai 56 tahun.
“Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,” ucapnya baru-baru ini.
Oleh sebab itu, KSPI pun mendesak Menaker untuk segera mencabut aturan tersebut. Ia menilai, dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi telah memerintahkan Menaker untuk membuat aturan supaya JHT buruh yang ter-PHK bisa diambil setelah satu bulan di-PHK.
“Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang terkena PHK, yang kehilangan pendapatan agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK,” tegasnya.
Lebih jauh, ia pun mengancam, jika tuntutan ini tidak didengarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, KSPI bersama Partai Buruh bakal berunjuk rasa ke Kantor Kemenaker.
“Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya,” tutupnya.
Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama
Editor: Anju Mahendra