Site icon Dunia Fintech

Kisruh PHK 365 Kurir SiCepat, Kemnaker Terjunkan Tim untuk Cari Solusi

PHK kurir sicepat lantaran biaya operasional

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI sudah menurunkan tim berisi Dinas Ketenagakerjaan dan penegak hukum untuk berdialog dengan pihak PT SiCepat Ekspres Indonesia (SiCepat) terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap 365 kurir.

“Kami dan teman-teman yang di Dinas dan teman-teman penegak hukum telah berdialog dengan- telah menurunkan tim baik dengan Dinas yang terletak di domisili SiCepat itu, berdialog dengan manajemennya tentunya di kantor pusat SiCepat Ekspres,” kata Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (15/3).

Ia mengatakan pihak manajemen SiCepat Ekspres cukup kooperatif dalam berdialog dengan Dinas Kemenaker untuk menemukan solusi lewat dialog dan memberi penjelasan lebih lanjut tentang situasi tersebut.

“Dinas tenaga kerja, teman-teman Kementerian Ketenagakerjaan, di situ sudah melakukan pemantauan dan bahkan sudah masuk dan sekarang sedang mencari informasi yang lebih konkret karena semuanya tetap ada praduga tidak bersalah dan kami kedepankan dialog komunikasi antara kedua belah pihak (perusahaan dan serikat pekerja),” sebut Chairul.

Chairul menjelaskan, sampai saat ini, belum ada laporan ataupun aduan yang datang dari pekerja ter-PHK kepada pihak Kemnaker. Namun, karena perkara tersebut sudah mendadak viral, dengan berbagai informasi beredar di media sosial dan media massal, Kemenaker akan memprioritaskan mencari tahu kebenaran informasi tersebut.

“Karena viral kami coba merespon seperti apa kebenaran informasi yang viral ini, karena tidak ada laporannya. Kami akan coba pantau juga dinas-dinas kita yang berkaitan dengan dimana domisili perusahaan itu berada, SiCepat ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, PT SiCepat Ekspres Indonesia, perusahaan logistik dan pengiriman, diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 365 kurir secara sepihak. Hal ini diungkapkan oleh seorang warganet melalui sosial media Twitter.

“Gelombang PHK masal tengah dilakukan SiCepat. Di Jabodetabek ada sekitar 365 kurir yang dipecat, tapi mereka disodori surat pengunduran diri. Beberapa kurir yg di-PHK dipilih yang berstatus pekerja tetap,” tulis akun @arifnovianto_id.

Dalam laporan CNNIndonesia.com, redaksi sudah meminta izin kepada pemilik akun untuk mengutip informasi tersebut dan diizinkan. Pemilik akun itu menuduh PHK dilakukan oleh pihak manajemen dengan dalih dapat memutus hubungan kerja dengan kurir tanpa memberikan pesangon dan hak-hak lainnya.

Tak hanya itu, ia menilai PHK dilakukan agar perusahaan dapat memindahkan kurir yang berstatus karyawan tetap menjadi karyawan dengan status outsourcing. Kini unggahan tersebut telah menerima 9 ribu retweet dan 23 ribu tanda suka.

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Exit mobile version