JAKARTA, duniafintech.com – Non-Fungible Token (NFT) sedang ramai diperbincangkan di ranah media sosial. Salah satu pemicunya yaitu seorang pemuda bernama Ghozali yang bisa meraup cuan hingga miliaran berkat menjual foto selfienya melalui platform marketplace OpenSea.
Mengenai hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mengingatkan, untuk platform transaksi NFT dapat memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Selain itu, Johnny G. Plate memerintahkan agar adanya pengawasan dari kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia, dan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) sebagai Lembaga yang berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Dalam keterangan resminya, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.
Kominfo mengimbau agar masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.
“Serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif,”jelasnya dalam keterangan resminya, Minggu (16/1).
Dalam hal ini, Kominfo juga akan mengambil tindakan tegas bersama dengan Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga terkait melakukan tindakan hukum apabila ada pelanggaran hukum bagi pengguna platform teknologi NFT.
Marketplace NFT disalahgunakan
Sebelum keterangan resmi ini diterbitkan oleh Kominfo, pada Sabtu (15/1), telah ditemukan banyak masyarakat yang menyalahgunakan platform OpenSea dengan menjual aset digital yang dinilai meresahkan. Misalnya makanan, baju, lemari, bahkan foto seorang bayi. Tak hanya itu, ada pula yang menjual foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) di OpenSea.
Kejadian ini langsung menjadi sorotan dari salah satu warganet di Twitter mengenai aksi orang yang memanfaatkan OpenSea sebagai ranah untuk menjual karya yang meresahkan.
“Harusnya saat berita Ghozali di up dibarengi juga dengan informasi apa itu NFT dan bagaimana cara kerjanya, udah tau orang indo ****** dan latah kek gini, dipikir post foto apa aja langsung cuan, kemaren liat ada foto anak bayinya juga di up ke OpenSea hadeuh,”tulis seorang warganet.
Merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak
Perlu diketahui, menyebarkan identitas pribadi merupakan hal yang sangat berbahaya. Misalnya, menyebarkan identitas pemilik KTP di mana ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan lainnya yang bersifat rahasia. Apabila bila diketahui orang, bisa disalahgunakan untuk berniat jahat.
Oleh karena itu, sebaiknya anda memanfaatkan platform marketplace NFT seperti OpenSea, dengan menjual aset digital hasil kreatifitas anda.
Dikutip dari forbes.com, Minggu, 16 Januari 2021, Non-Fungible Tokens atau NFT adalah sebuah aset digital yang berbentuk karya seni ataupun barang koleksi.
Karya seni dan barang koleksi tersebut meliputi lukisan, seni musik, item dalam gim, video pendek, foto, hingga rekaman suara.
Penulis: Kontributor / Achmad Ghifari
Editor: Anju Mahendra