JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan temuan mengkhawatirkan terkait maraknya praktik judi online yang berkedok gim, khususnya menyasar anak-anak. Praktik ini memanfaatkan gim online sebagai kedok untuk menarik minat anak-anak, kemudian menjerumuskan mereka ke dalam aktivitas judi.
Kominfo Ungkap Maraknya Judi Online Berkedok Gim, Sasar Anak-anak
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menyatakan bahwa judi online yang menyasar anak-anak umumnya berkamuflase sebagai gim online. “Judi online ini mempromosikan diri seolah-olah gim biasa, namun sebenarnya merupakan sarana perjudian terselubung,” ungkap Usman.
Temuan ini didukung oleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan adanya ribuan anak di bawah usia 11 tahun terlibat dalam judi online. Anak-anak ini umumnya mengakses judi online melalui gim yang terlihat menarik dan tidak mencurigakan.
Kominfo telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim untuk mengatur konten gim dan melindungi anak-anak. Namun, para pelaku judi online terus mencari celah untuk mengakali peraturan ini.
Usman Kansong juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak di dunia maya. “Orang tua harus lebih waspada dan memperhatikan jenis gim yang dimainkan anak-anak. Jika ada gim yang mencurigakan atau menawarkan hadiah uang tunai, segera laporkan ke Kominfo,” tegasnya.
Kominfo berkomitmen untuk terus memberantas praktik judi online berkedok gim ini. Upaya ini dilakukan melalui pengawasan ketat terhadap konten gim, pemblokiran situs judi online, serta sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online.
Selain itu, Kominfo juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelaku judi online. “Kami tidak akan segan-segan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik judi online, termasuk yang berkedok gim,” tutup Usman Kansong.