JAKARTA – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya mendorong inovasi (kontrak berjangka) dalam perdagangan aset kripto di Indonesia.
Salah satu inovasinya adalah pemberian persetujuan terhadap Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto yang diperdagangkan di PT Bursa Komoditi Nusantara (BKN), juga dikenal sebagai Central Finansial X (CFX). Persetujuan ini diatur dalam Surat Kepala Bappebti Nomor KB.01.00/248/BAPPEBTI/SD/09/2024 tanggal 5 September 2024.
“Kami berkomitmen untuk terus mendorong inovasi dan penguatan perdagangan aset kripto di Indonesia. Salah satunya adalah dengan menyetujui perdagangan Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto di BKN. Produk baru ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan pasar yang terus berkembang,” ujar Kepala Bappebti, Kasan, dalam keterangan resminya.
Mengenal Kontrak Berjangka
Kasan menjelaskan bahwa Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto merupakan kontrak yang nilai dasarnya berasal dari aset kripto dan tidak memiliki tanggal jatuh tempo, sehingga memungkinkan investor untuk mempertahankan posisinya tanpa harus melakukan perpanjangan transaksi secara berkala. Hal ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi investor dalam bertransaksi di pasar kripto.
“Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto adalah perkembangan positif yang sangat ditunggu oleh para pelaku industri kripto di Indonesia. Kontrak ini juga didukung oleh landasan hukum yang kuat sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambah Kasan.
Kontrak ini diperdagangkan di BKN melalui sistem perdagangan yang telah disetujui oleh Bappebti, dan transaksi serta penyelesaiannya dijamin oleh Lembaga Kliring Berjangka yang telah memperoleh izin dari Bappebti. Kasan menegaskan bahwa Bappebti akan terus mengawasi implementasi kontrak ini untuk memastikan ekosistem yang aman dan terlindungi bagi semua pihak.
Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, menambahkan bahwa Bappebti akan fokus pada penerapan prinsip KYC (Know Your Customer) untuk produk-produk baru guna mencegah penyalahgunaan aset kripto, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Hal ini diharapkan dapat memperkuat regulasi Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di Indonesia.
Kontrak Berjangka Tuai Pujian
Sementara itu, Direktur Utama BKN, Subani, mengapresiasi persetujuan Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto sebagai alternatif investasi bagi pelanggan kripto di Indonesia. Menurut Subani, langkah ini merupakan tonggak penting dalam upaya BKN untuk memajukan industri kripto di tanah air dan menunjukkan komitmen BKN dalam menghadirkan inovasi pasar kripto.
“BKN berupaya mendorong adopsi lebih luas melalui kontrak ini dan memperkuat fondasi pasar kripto Indonesia agar semakin berdaya saing global,” ujar Subani.
Ia berharap Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto dapat menjadi sarana bagi investor untuk memaksimalkan keuntungan dari pergerakan harga aset kripto, sekaligus memberikan fleksibilitas dalam strategi investasi mereka.