JAKARTA, duniafintech.com – Terkait kasus unit link, Komunitas Korban Asuransi Unit Link menegaskan bahwa mereka tetap menolak melakukan penyelesaian permasalahannya di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Meski ketiga perusahaan asuransi telah berkomitmen untuk segera mencapai penyelesaian dengan kelompok nasabah Unit Link melalui proses arbitrase di LAPS SJK, tetapi para nasabah korban itu tetap menolak.
“Bersama dengan surat secara terbuka ini dan juga surat resmi yg kami kirimkan lewat email kepada perusahaan asuransi dan Otoritas Jasa Keuangan,kami dari Komunitas korban asuransi AIA, AXA Mandiri, dan Prudential,menyatakan dengan tegas menolak untuk diselesaikan lewat LAPS,” kata Koordinator Komunitas Korban Asuransi Unit Link, Maria Trihartati, dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (17/2/2022).
Dalam pandangannya, persoalan itu semestinya cukup diselesaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan apabila OJK benar-benar berfungsi melakukan fungsinya terhadap perlindungan konsumen.
“Tetapi dalam hal ini OJK benar benar sudah lalai dan tak gunakan otoritasnya dan tak berfungsi sama sekali,” jelasnya.
Diterangkannya, terdapat 11 kriteria yang jelas-jelas ditolak oleh LAPS, termasuk pada kasus ini yang berunsur pidana, mis-selling, market conduct, dan bersifat masif.
“Posisi tempat tinggal dari para korban juga berada diseluruh Indonesia yang tidak memungkinkan untuk ke LAPS,” paparnya.
Di samping itu, kata Maria lagi, pembiayaan LAPS berasal dari perusahaan asuransi dan mesti ada persetujuan dari kedua belah pihak, LAPS tak dapat bekerja apabila sebelah pihak menolak.
“Kasus kami sudah masuk ke Bareskrim. Jika Otoritas Jasa Keuangan benar-benar tak sanggup,biarlah Bareskrim yang bekerja. Negara harus hadir untuk selesaikan semua ini,” tuturnya.
Sesuai pernyataan pihak Prudential mewakili Perusahaan Asuransi, sambungnya, keputusan LAPS SJK bersifat final dan mengikat. Usai Maria mempelajari pernyataan itu, ia menyebut bahwa apa saja keputusan LAPS SJK sudah wajib diterima dan tidak ada kemungkinan untuk maju dengan upaya hukum lainnya.
Diakuinya, dirinya tidak mendapatkan info secara langsung, baik lewat pesan singkat maupun surat resmi dari perusahaan atau OJK, bahwasanya bakal dilakukan penyelesaian lewat LAPS secara individu. Selain itu, ia pun mengaku bahwa dirinya tidak tahu soal dana yg sudah dicairkan lantaran dirinya sama sekali tidak diberitahu oleh perusahaan.
Sebelumnya, OJK sudah merinci pengaduan nasabah yang dikoordinasi oleh Maria ada 260 nasabah dari tiga perusahaan dengan nilai premi mencapai Rp 21,95 miliar. Perinciannya adalah 121 nasabah dari Prudential sebesar Rp9,88 miliar, 84 nasabah dari AIA dengan premi Rp7,18 miliar, dan 55 nasabah dari AXA Mandiri dengan premi Rp4,88 miliar.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pun juga telah menyarankan para nasabah asuransi produk unit link yang bersengketa dengan perusahaan asuransi untuk menyelesaikan di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Menurut Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, nasabah diharapkan bersedia untuk menyelesaikan persoalannya di LAPS SJK apabila memang ada niatan untuk mengatasi permasalahan secara baik-baik sesuai dengan peraturan yang berlaku di industri keuangan.
“Sebagaimana telah ditetapkan oleh OJK, LAPS SJK adalah saluran resmi dan independen, yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, mestinya mereka bisa menerima opsi ini,” sebutnya.
Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama
Editor: Anju Mahendra