JAKARTA, duniafintech.com – Kuasa Hukum Korban Oxtrade kasus Kapten Vincent Raditya, Finsensius Mendrofa mengatakan, laporan tersebut dibuat oleh kliennya pada Senin, 28 Maret 2022 secara diam-diam, untuk menghindari adanya penghilangan barang bukti oleh terlapor.
Kasus pencucian uang lewat aplikasi trading ilegal tampaknya terus meluas. Usai ditetapkannya dua crazy rich sebagai tersangka, yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan, kini nama baru muncul.
Kali ini, yang dilaporkan adalah YouTuber Vincent Raditya atau Kapten Vincent. Merasa menjadi korban Kapten Vincent, korban berinisial “MMH” melaporkan bahwa Vincent melakukan aktivitasnya sebagai afiliator aplikasi binary options Oxtrade.
“Kami melapor secara silent karena belajar dari kasusnya Indra Kenz dan Doni Salmanan supaya tidak terjadi dugaan penghilangan barang bukti atau dugaan penyamaran aset,” katanya dalam keterangan yang diterima duniafintech.com, Jumat (1/4).
Namun, kemarin muncul pemberitaan di berbagai media massa bahwa yang bersangkutan telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Tapi karena kemarin ada berita bahwa Vincent Raditya dilaporkan, meskipun kami lebih dulu, maka terpaksa kami menyampaikan informasi ini,” ujarnya.
Finsensius pun mengungkapkan, atas laporan yang dibuat oleh MMH tersebut, pelapor pun telah dimintai keterangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta.
“Kami sudah lapor lebih awal pada hari senin tgl 28 Maret 2022, bahkan Pelapor (korban) sudah dimintai keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan membenarkan soal Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.
“Iya sudah kami terima kemarin (laporan terhadap Vincent),” ujar Zulpan, Jumat (1/4).
Zulpan mengungkapkan bahwa Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Federico Fandy yang mengaku sebagai korban investasi Oxtrade.
Dalam laporannya, Federico mengaku melihat unggahan Vincent di media sosial yang mengajak dan menawarkan pengikutnya ikut berinvestasi di aplikasi Oxtrade.
“Korban ini melihat unggahan di akun media sosial terlapor yang menjelaskan dan mengajak untuk ikut trading Oxtrade. Intinya korban pelapor ini mengalami lost dan merugi sekitar Rp 10,5 juta,” ujarnya.
Adapun, Kapten Vincent dilaporkan untuk sejumlah pasal, yaitu Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Rahmat Fitranto