JAKARTA, duniafintech.com – Kemampuan gagal bayar pinjaman online (pinjol) kerap terjadi di kalangan masyarakat, akibt gagal bayar tersebut munculah juru tagih yang menjadi korban beban psikologis masyarakat. Mungkin, bagi masyarakat yang memiliki mental yang kuat menanggapi teror juru tagih masih bisa untuk menanggulanginya.
Lalu, bagaimana bagi masyarakat yang tidak memiliki beban mental yang kuat dalam menghadapi teror juru tagih yang disewa perusahaan pinjol? Tentu saja, masyarakat atau nasabah akan mengalami depresi dan bisa berujung kematian atau bunuh diri. Hal itu terjadi, seorang perawat di Surabaya nekat bunuh diri akibat teror dari juru tagih pinjol.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengungkapkan kasus yang terjadi di Surabaya tersebut masih belum diketahui apakah korban menggunakan pinjol ilegal atau legal. Dia menjelaskan terdapat perbedaan tata cara penagihan antara pinjol legal dan ilegal.
Dalam tata cara penagihan yang dilakukan oleh pinjol ilegal dengan melakukan intimidasi atau teror. Sedangkan pinjol legal, melakukan penagihan dengan tata cara penagihan yang sudah diatur dalam code of conduct. Oleh karena itu, nasabah harus melaporkan kepada OJK apabila ada pinjol legal yang melakukan penagihan dengan menggunakan intimidasi dan teror.
“Laporkan kepada OJK dan tentu akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami menghimbau masyarakat untuk selalu cek terlebih dahulu legalitas dari pinjol tersebut agar tidak terjebak tawaran pinjol ilegal,” kata Sekar kepada duniafintech.com. Jakarta, Selasa (13/9).
Baca juga: Pinjol Bunga Rendah Terbaik 2022 OJK, Ini 10 Pilihannya
Saat meminta konfirmasi kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFP), duniafintech.com tidak mendapatkan respon dari Ketua AFPI Kuseryansah. Duniafintech.com menanyakan perihal juru tagih yang bersertifikasi tetapi tidak mendapatkan respon.
Sementara itu, pengamat ekonomi digital dari Intitute of Development for Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda menilai dengan adanya kasus tersebut, seharunya pemerintah melalui OJK dan Kominfo lalau dalam melakukan perlindungan terhadap nasabah. Apabila nasabah menggunakan jasa pinjol ilegal, tentunya pemerintah harus menghentikan operasional pinjol ilegal tersebut.
“Jika dia (pinjol) legal, maka pengawasan di OJK harus ditanyakan. Kok bisa menggunakan jasa usaha juru tagih yang merugikan,” kata Huda kepada DuniaFintech.
Menurutnya juru tagih memang sangat melekat hubungannya dengan fintech landing. Namun sebagai perusahaan atau asosiasi seharusnya menertibkan dalam penggunaan jasa juru tagih agar tidak merugikan nasabah atau masyarakat.
Baca juga: Pinjol Terbaik Berbasis Syariah, Inilah Rekomendasinya!
Kendati demikian, menurutnya AFPI juga harus menghimbau para anggotanya untuk menggunakan juru tagih yang bersertifikasi atau menggunakan badan usaha yang resmi atau terdaftar.
“Lebih baik menggunakan juru tagih yang bersertifikasi atau menggunakan juru tagih dari badan usaha yang terdaftar apabil ada,” kata Huda.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini teror pinjaman online (pinjol) kembali menghantui hingga menimbulkan korban jiwa. Seorang perawat memutuskan bunuh diri di Surabaya, akibat teror juru tagih yang selalu datang ke rumah untuk menagih. Akibat tidak kuat dalam menghadapi teror juru tagih, perawat dengan inisial GRD umur 30 tahun memutuskan bunuh diri.
Baca juga: Gak Pake Ribet, Pinjol Bunga Rendah Ini Cocok Buat Modal Usaha
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com