duniafintech.com – Untuk Anda yang mengikuti perkembangan Bitcoin dan kripto aset lainnya, kali ini pemerintahan negeri ginseng, Korea Selatan, tampaknya sudah siap merangkul industri baru ini dengan rencananya melegalkan ICO (Initial Coin Offering). Mungkinkah ini akan menjadi pemantik untuk menaikkan kembali harga crypto asset dunia?
Baca juga: Pemerintah Gibraltar Kembangkan Mata Kuliah Blockchain
Dalam pidato yang disampaikan di 2018 Korea Blockchain Expo, ketua The National Assembly Special Comittee, Lee Hye-hoon menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, larangan terhadap ICO di negara itu akan segera ditarik.
Lee menyebutkan bahwa ada masalah dengan anggota masyarakat yang menginvestasikan uang dalam ICO, dan cryptocurrency secara umum, tanpa sepenuhnya memahami apa yang mereka lakukan. Dia mengatakan bahwa kurangnya perlindungan investor perlu ditangani dan bahwa komite dengan bantuan pemimpin yang lebih berpengetahuan dalam industri dan penelitian akademis, akan bekerja dengan pemerintah untuk mengembangkan pedoman yang akan mengatur ICO lebih seperti bisnis swasta biasa yang mengumpulkan dana secara publik.
Baca juga: Indodax Buka Community Voting Periode Kelima!
Dia juga menekankan perlunya untuk menghukum pelanggar. Selama presentasi, ia memuji upaya SEC AS. Ini mungkin telah menyebabkan pembicara lain, seperti Simon Kim, CEO Hashed, pengusaha cryptocurrency Korea yang sukses, untuk mengungkapkan kekhawatiran tentang pemerintah yang memperkenalkan peraturan yang sangat rinci atau menghambat inovasi.
Kim tampaknya membuat permohonan untuk peraturan yang lebih ringan, panduan inovatif yang akan mendorong Korea ke garis depan pasar tes cryptocurrency. Pembicara lain menunjukkan bahwa setiap pedoman pemerintah tentang ICO akan bermanfaat bagi perekonomian Korea Selatan.
Baca juga: Aturan Kripto Global akan Diluncurkan Tahun Depan!
Taiwan Juga Akan Tetapkan Aturan Terkait ICO di Tahun 2019
Langkah Korea Selatan untuk membuat aturan resmi terkait ICO bukanlah satu-satunya yang dilakukan pemerintahan negara dunia. Diberitakan oleh harian berbahasa Inggris Taiwan, Taipei Times bahwa regulator setempat akan merilis draft aturan mengenai ICO pada bulan Juni tahun 2019.
Rencana ini diketahui dari rencana Wellington Koo, ketua regulator keuangan Taiwan, Komisi Pengawas Keuangan setempat saat dia berbicara dalam pertemuan Komite Keuangan Yuan Legislatif beberapa waktu yang lalu.
Rencana pembuatan regulasi resmi oleh kedua negara ini mungkin bia menjadi ukuran dan contoh bagi negara lain, termasuk Indonesia. Penetapan aturan yang tepat dipastikan akan mendatangkan keuntungan bagi perekonomian negara.
Source: koreaittimes.com
Written by: Dita Safitri