Site icon Dunia Fintech

Ini Kata AFPI dan OJK Terkait KPPU akan Panggil Empat Fintech

kppu akan panggil empat fintech

JAKARTA, duniafintech.com – KPPU akan panggil empat fintech peer to peer/P2P lending yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa secara daring. 

Terkait langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan tanggapannya terkait permasalahan yang menyebabkan KPPU akan panggil empat fintech tersebut.

KPPU akan Panggil Empat Fintech

Menurut Sekretaris Jenderal AFPI, Tiar Karbala, pertemuan dengan KPPU telah dilaksanakan beberapa waktu lalu ketika pemberitaan mengenai pendanaan pendidikan sedang ramai diperbincangkan.

Baca juga: 4 Fintech Lending Ini akan Dipanggil KPPU Terkait Perkara Pinjaman Mahasiswa

kppu akan panggil empat fintech

Ia menyebut, terkait KPPU akan panggil empat fintech, Komisi Pengawas Persaingan Usaha sendiri juga sudah memberikan pernyataan pada 20 Februari 2024 yang lalu bahwa produk pinjaman pendidikan merupakan inovasi dalam industri keuangan

“Berkaitan dengan apakah adanya pemanggilan yang akan datang, kami belum mendapatkan korespondensi dari KPPU,” katanya terkait KPPU akan panggil empat fintech, dikutip dari KONTAN, Selasa (27/2/2024).

Meski demikian, kata dia lagi, terkait KPPU akan panggil empat fintech tersebut, AFPI akan mendukung KPPU untuk mengenal industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) lebih jauh.

Di samping itu, dirinya juga telah mengimbau kepada seluruh penyelenggara fintech lending anggota AFPI untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pendanaannya.

Apalagi untuk fintech peer to peer lending yang melakukan penyaluran pada mahasiswa untuk lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen.

“Termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek perlindungan konsumen lainya juga harus lebih dijelaskan, pun secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut,” sebut Tiar. 

Ditambahkannya, terkait KPPU akan panggil empat fintech, AFPI berkomitmen memajukan industri fintech lending Indonesia dengan terus mengedepankan persaingan yang sehat dan etis.

Baca juga: Hingga Pertengahan Februari 2024, AFPI Catat Ratusan Aduan soal Fintech Legal dan Ilegal

Dedikasi utama AFPI adalah untuk melindungi kepentingan anggota dan konsumen, serta mendukung inisiatif OJK dalam disiplin pasar, edukasi, keamanan siber, dan perlindungan data pribadi, guna menciptakan lingkungan bisnis yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Sebelumnya, KPPU mengungkapkan dalam waktu dekat akan memanggil empat perusahaan atau fintech peer to peer (P2P) lending yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa secara daring.

Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengatakan, pemanggilan tersebut untuk menangani persoalan pinjaman mahasiswa daring. Fanshurullah menerangkan keempat perusahaan tersebut, yakni PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA).

Terkait KPPU akan panggil empat fintech, lembaga ini pun telah mengundang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani permasalahan tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebutkan OJK akan terus menghormati proses hukum yang dilakukan KPPU.

“Proses hukum KPPU tentu akan kami hormati, kami juga pantau progresnya,” tutur Agusman.

Baca juga: Di Tengah Guncangan, Industri Fintech Masih Diminati Lender

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version