JAKARTA, duniafintech.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kartel penetapan bunga pinjaman online (pinjol). Salah satunya adalah penetapan bunga 0,8% per hari yang ditetapkan oleh asosiasi.
Perlu diketahui, penetapan bunga 0,8% per hari itu ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). KPPU melihat bahwa pengaturan suku bunga ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca juga: Pemegang Polis: Definisi, Hak, hingga Perlindungan Hukumnya
Baca juga: Jangan Ragu, Begini Dasar Hukum Investasi Kripto yang Perlu Dipahami
Pengamat Hukum Asmanidar yang juga selaku Founder dari Asmanidar Law Firm and Legal Consultant berpendapat bunga pinjol memang mencekik dan terlalu besar. “Bayangkan saja 0,8% per hari. Kalau nasabah terlambat membayar dalam hitungan minggu, bunga lebih besar dari pinjaman pokok,” kata Asmanidar, dalam siaran pers, Kamis (5 Oktober 2023).
Asmanidar menilai bunga ini terlalu tinggi sehingga menyebabkan permasalahan yang cukup serius di nasabahnya. Mulai dari perceraian hingga bunuh diri karena tidak mampu membayar.
Namun, menurutnya, permasalahan pinjol bukan hanya bunga yang terlalu tinggi. Tetapi, juga penagihan yang tidak manusiawi dengan meneror para nasabah. Dia juga berharap KPPU ataupun OJK dapat menegur perusahaan pinjol yang menggunakan debt collector yang tidak manusiawi.
“Tidak sedikit nasabah yang terjebak karena proses pinjamannya yang terlalu mudah. Kemudian, nasabah kaget bunganya terlalu tinggi. Dalam keadaan yang tidak bisa membayar pinjaman, mereka diteror oleh debt collector yang mengancam dan meneror,” beber Asmanidar yang juga founder IG dan Tiktok @Konsultasi Hukum.
Asmanidar juga berharap KPPU menindaklanjuti hal ini demi kepentingan rakyat dan perekonomian. Dia juga berharap agar pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) bisa tertib dalam penetapan bunga.
“AFPI saat ini sedang melakukan Munas. Kita berharap pengurus yang baru dapat mempertimbangkan penetapan suku bunga yang tidak mencekik dan tidak melanggar hukum,” jelasnya.
Asmanidar juga berharap agar OJK selaku otoritas dapat menindaklanjuti hal ini. Selain itu, nasabah juga perlu memikirkan lagi apakah memang perlu meminjam uang di perusahaan pinjol dan jangan sampai terjebak.
Baca juga: Contoh Polis Asuransi Mobil dan Manfaat Memilikinya, Simak Yuk!
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com