Site icon Dunia Fintech

Mau Pengajuan KPR BRI? Berikut Ini Syarat dan Jenisnya

KPR BRI

JAKARTA, duniafintech.com – KPR BRI atau Kredit Pemilikan Rumah dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. adalah program yang bertujuan untuk memberikan penawaran angsuran bagi nasabah BRI yang ingin punya hunian, baik rumah, apartemen, rumah toko (ruko), maupun rumah kantor (rukan).

Di samping itu, program KPR ini juga berlaku untuk pembelian baru, bekas, refinancing, top up, pembangunan, renovasi, dan take over/take over top up dari bank lain.

Syaratnya pun cukup mudah dan suku bunganya ringan, sedangkan keunggulan lainnya adalah sebagai berikut:

Jenis-jenis KPR BRI

  1. KPR Non Subsidi

Adapun layanan ini lebih diutamakan untuk kalangan yang bukan termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pasalnya, KPR ini punya ketentuan bunga floating (mengambang), dengan bunga yang berlaku sebesar 6,5% (fixed 1 tahun pertama) dan 9,5% (fixed 3 tahun pertama) untuk masa tenor cicilan KPR ini bisa mencapai 20 tahun.

KPR Non Subsidi ini dapat digunakan untuk membeli rumah komersil, baru maupun bekas, dengan syarat pengembang mesti sudah bekerja sama dengan BRI.

  1. KPR Subsidi

KPR yang satu ini adalah layanan kredit perorangan dari Bank BRI, dengan tujuan untuk mempermudah seseorang untuk memiliki rumah idaman mereka, baik rumah baru maupun bekas, dengan limit tertentu.

KPR Subsidi ini punya besaran bunga yang berbeda, sesuai dengan program. BRI KPR Bersubsidi ini hanya bisa digunakan khusus untuk MBR sesuai dengan aturan pemerintah.

Baca juga: Jenis KPR Mandiri, Suku Bunga, dan Cara Mengajukannya

Syarat KPR BRI

Syarat dokumen:

Dokumen pengajuan tambahan:

Dokumen bagi nasabah FLPP KPR saat pengajuan:

Cara Pengajuan KPR dari Bank Rakyat Indonesia

Biaya-biaya yang Dikenakan

Baca juga: Perbandingan Paling Murah, Ini Rincian Suku Bunga Masing-masing Bank Penyedia KPR

Simulasi Cicilan

Tips KPR Cepat Disetujui

  1. Pastikan dokumen sudah lengkap

Ini menjadi syarat yang wajib yang harus dilengkapi jika ingin mengajukan KPR. Jangan pernah meninggalkan satu dokumen pun ketika mengajukan KPR. Pasalnya, pihak bank akan menolak pengajuan kalau melewatkan dokumen yang telah disyaratkan.

  1. Penuhi semua persyaratan dan ketentuan dari pihak bank

Di samping melengkapi dokumen, nasabah juga perlu memenuhi syarat dan ketentuan bank. Sebagai contoh, Anda harus memenuhi syarat batasan minimal usia. Kemudian, yang tak boleh dilupakan adalah maksimum angsuran per bulan, yakni tak melebihi 30 persen dari gaji kamu.

Adapun maksimum jumlah angsuran ini sudah termasuk cicilan yang lainnya. Misalnya, cicilan kendaraan maupun utang lainnya.

  1. Pahami Aturan yang Berlaku

Anda perlu memahami segala aturan yang ada. Misalnya, suku bunga KPR BRI ini berlaku buat tahun pertama saja atau seterusnya. Dalam hal ini, Anda perlu mempersiapkan anggaran biaya selain DP rumah, di antaranya biaya notaris, biaya pajak penjualan, biaya asuransi, biaya provisi, dan seterusnya.

Baca juga: 6 Penyebab Pengajuan KPR Ditolak

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Exit mobile version