JAKARTA, duniafintech.com – Kredit mobil syariah dari bank syariah bisa dicoba jika kamu ingin punya mobil dengan membayar secara diangsur.
Kredit mobil syariah atau kredit mobil syar’i adalah pembiayaan kendaraan bermotor atau kredit mobil memakai sistem murabahah.
Adapun murabahah merupakan akad jual beli antara bank syariah dan nasabah. Pada akad murabahah, kamu akan memperoleh penjelasan soal jenis dan jumlah barang yang ditransaksikan.
Kemudian, ada rincian mengenai margin keuntungan yang diambil bank sebagai ganti bunga saat mengambil angsuran mobil syariah.
Hal itu membuat kredit mobil syariah adalah kredit mobil bekas tanpa riba. Misalnya, bank membeli mobil yang kamu ingin seharga Rp300 juta lalu mobil itu diserahkan kepadamu senilai Rp310 juta.
Artinya, bank mengambil margin keuntungan sebesar Rp10 juta. Sama seperti kredit mobil pada umumnya, angsuran mobil syariah juga menerapkan tenor pembayaran cicilan. Maksimal tenor yang dikenakan hingga 5 tahun.
Sebelum mengajukan kredit mobil di bank syariah atau lembaga keuangan syariah lainnya, sebaiknya kamu memahami dulu pentingnya melindungi kendaraanmu. Berikut ini ulasan selengkapnya, seperti dinukil dari Lifepal.
Baca juga: Kredit Mobil Murah tanpa DP, Minat? Begini Caranya
Daftar Pilihan Kredit Mobil Syariah
- Kredit mobil Bank Syariah Indonesia (BSI) Oto
Bank Syariah Indonesia (BSI) menawarkan produk pembiayaan syariah untuk kredit mobil syariah yang bernama BSI Oto.
BSI Oto bisa dipakai untuk pembelian mobil baru, mobil bekas, dan motor baru. Waktu pelunasan angsuran mobil syariah ini maksimal 15 tahun dengan limit pembiayaan hingga Rp350 juta.
Berikut ini syarat-syarat untuk mengajukan kredit mobil di BSI Oto:
- KTP Pemohon dan KTP Pasangan/KK (untuk yang telah menikah).
- NPWP.
- Untuk Pembiayaan Pensiun: Asli SK Pensiun/SK Pensiun Otomatis/SK Janda.
- Untuk Pembiayaan Pra Pensiun: SK PNS/SK Pengangkatan Terakhir.
- Payroll Gaji/Manfaat Pensiun melalui BSI.
- Dokumen pendapatan (carik/buku gaji/ buku tabungan/dokumen pendapatan lain).
- Mutasi Rekening Koran.
- BPRS Al Salaam kredit mobil syariah
Kalau kredit mobil syar’i di BPRS Al Salaam, kamu bakal dapat penawaran angsuran yang gak fluktuatif dan aneka promo.
Sama seperti kredit kendaraan syariah Bank Mandiri, BPRS Al Salaam Kredit Mobil juga memberikan tenor maksimal hingga 60 bulan atau lima tahun. Selain pembiayaan buat mobil baru, BPRS Al Salaam juga melayani pembiayaan buat mobil bekas.
Syarat-syarat buat kredit mobil syariah di BPRS Al Salaam Kredit Mobil, yaitu:
Berstatus sebagai WNI dan memiliki sumber penghasilan.
Badan usaha boleh mengajukan kredit ini.
Dokumen-dokumen yang wajib kamu serahkan buat dapat kredit mobil syar’i ini:
- Melengkapi surat permohonan pengajuan kredit.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi KTP suami/istri (personal).
- Fotokopi kartu keluarga (personal).
- Fotokopi akta nikah atau cerai (personal).
- Fotokopi slip gaji 3 bulan terakhir atau surat keterangan penghasilan (personal).
- Rekening bank 3 bulan terakhir.
- Fotokopi laporan keterangan usaha (badan usaha)
- Bukti kepemilikan rumah semisal sertifikat tanah/sertifikat tanah/girik/AJB/SPPT PBB.
- Fotokopi STNK, BPKB dan KTP pemilik mobil lama.
- Fotokopi SIM A.
- Kredit mobil di BCA Syariah KKB iB
Dengan mengajukan angsuran mobil syariah dari BCA Syariah, kamu bakal mendapat keuntungan pembiayaan angsuran yang gak akan berubah selama waktu pembiayaan.
Sama seperti yang lain, BCA Syariah KKB iB juga memberi tenor cicilan hingga 60 bulan atau lima tahun. Apa saja syarat-syarat buat mengajukan kredit mobil syar’i dari BCA Syariah ini?
- Berstatus WNI.
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Sudah bekerja selama dua tahun.
Ini dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan buat mengurus kredit mobil syariah di BCA Syariah.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi KTP suami/istri.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi akta nikah/cerai.
- Fotokopi NPWP atau SPT.
- Fotokopi SIUP (wiraswasta).
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (wiraswasta).
- Fotokopi izin praktik (profesi).
- Fotokopi akta pendirian (wiraswasta).
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan (karyawan).
- Fotokopi rekening 3 bulan terakhir.
- Surat keterangan kerja asli (karyawan).
- Kredit syariah di Mobilima
Mobilima sebagai perusahaan fintech berbasis syariah melakukan penjualan mobil dengan sistem kredit mobil syar’i.
Proses jual beli ini dilakukan dengan membeli unit mobil terlebih dahulu ke dealer secara tunai dan kemudian akan dijual kembali ke kreditur dengan metode pembayaran cicilan.
Karena bergerak di bidang perkreditan syariah, Mobilima secara gamblang menggunakan akad Murabahah yang artinya tidak ada istilah riba dan/atau penyitaan mobil jika terjadi kredit macet. Kamu bisa saja mencari kredit mobil bekas tanpa BI checking di platform ini.
Syarat yang harus dilampirkan jika tertarik mengambil angsuran mobil syariah di Mobilima adalah sebagai berikut.
Dokumen bagi karyawan:
- Fotokopi KTP pemohon dan KTP pasangan serta fotokopi buku nikah bagi yang sudah menikah
- Fotokopi KK
- Bukti rekening koran selama 3 bulan terakhir
- Fotokopi slip gaji selama 3 bulan terakhir disertai surat keterangan penghasilan yang asli dan ditandatangani oleh pejabat terkait di perusahaan tempat bekerja.
- Fotokopi bukti pemilikan rumah, misalnya melampirkan sertifikat tanah, girik, AJB hingga SPPT PBB.
Dokumen bagi pelaku usaha:
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi KTP pasangan serta fotokopi buku nikah bagi yang sudah menikah.
- Fotokopi KK
- Bukti rekening koran selama 3 bulan terakhir
- Fotokopi bukti pemilikan rumah, misalnya melampirkan sertifikat tanah, girik, AJB hingga SPPT PBB.
- Fotokopi laporan keuangan dari usaha yang dijalankan.
Dokumen bagi badan usaha:
- Fotokopi KTP pemohon
- Bukti rekening koran perusahaan dalam 3 bulan terakhir
- Fotokopi laporan keuangan perusahaan
Jika semua persyaratan kredit mobil syar’i yang dibutuhkan sudah terpenuhi. Maka hal selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah masuk ke website Mobilima dan mulai menjelajah jenis mobil impianmu.
Layanan Mobilima baru tersedia di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung dan sekitarnya.
- BAF Syariah
BAF atau Bussan Auto Finance merupakan salah satu lembaga pembiayaan terpercaya yang juga memiliki fasilitas kredit mobil syariah. Mereka menawarkan Bunga Flat Per tahun mulai dari 10.5%.
Berdasarkan informasi dari situs resminya, pembiayaan kredit mobil syar’i ini hanya untuk mobil-mobil buatan Jepang. Adapun syarat umum pengajuan kredit mobil Syariah BAF Syariah adalah sebagai berikut:
- Usia 21—60 tahun dan atau sudah berkeluarga.
- Fotokopi Kartu Keluarga atau Akta Nikah
- Fotokopi KTP/SIM/Passport
Dasar Hukum Kredit Mobil Syariah
Agar kita lebih paham mengenai pengertian kredit mobil syariah, alangkah baiknya kita ketahui lebih dahulu dasar hukum kredit mobil bank syariah, atau bertanya pada orang yang punya pengalaman kredit mobil bekas. Simak penjelasannya berikut ini.
Salah satu dasar hukum kredit syariah diambil dari Fatwa DSN-MUI No. 04 Tahun 2000 mengenai Murabahah. Dalam fatwa tersebut dijelaskan mengenai ketentuan Murabahah kepada Nasabah.
- Nasabah mengajukan permohonan dan janji pembelian suatu barang atau aset kepada bank.
- Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
- Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan janji yang telah disepakatinya, karena secara hukum janji tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli. Sebaiknya kamu mempelajari terlebih dahulu contoh surat penawaran pembelian mobil bekas atau baru.
- Dalam jual beli ini bank diperbolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
- Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
- Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
- Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka (a) jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut maka ia tinggal membayar sisa harga dan (b) jika nasabah batal membeli maka uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.
Di samping Fatwa DSN-MUI No. 4 Tahun 2000, dasar hukum lainnya terdapat di Fatwa DSN-MUI No. 13 Tahun 2000 yang menjelaskan mengenai uang muka murabahah, serta Fatwa DSN-MUI No. 111 Tahun 2017 dijelaskan mengenai akad jual beli murabahah.
Baca juga: Asuransi Mobil Terbaik dan Murah, Cek Daftarnya
Cara Kredit
- Carilah referensi penyedia layanan kredit mobil syariah
Seperti beli barang maupun jasa pada umumnya, pasti kita menginginkan yang terbaik. Jadi, carilah referensi yang banyak, baik dari website maupun media sosial, untuk mendapatkan informasi soal bank-bank syariah, bank perkreditan rakyat syariah atau lembaga keuangan syariah yang menyediakan layanan angsuran mobil syariah.
- Pilihlah yang menawarkan bunga kompetitif
Bunga kompetitif di sini bukan melulu yang bisa memberikan bunga kredit terkecil ya. Jika bunga yang diberikan terlampau kecil dan berbeda jauh dari bunga yang ditawarkan bank atau lembaga keuangan kebanyakan, kamu patut waspada. Maka, kamu harus pelajari dahulu perusahaan kredit mobil syariah tersebut.
- Pilih bank atau lembaga keuangan penyedia kredit mobil syariah terpercaya
Bank syariah atau lembaga keuangan syariah yang sudah berpengalaman memberikan kredit syariah tentunya layak jadi pilihan. Kamu juga bisa memilih bank atau lembaga keuangan yang menawarkan kredit mobil bekas syariah tanpa DP (down payment).
Cari tahu ulasan atau review dari nasabah mengenai bank syariah atau lembaga keuangan syariah tersebut. Review bisa didapat dari banyak tempat, seperti media pemberitaan maupun media sosial.
- Pelajari sistem kredit di bank syariah atau lembaga keuangan yang jadi pilihanmu
Jika sudah menjatuhkan pilihan, pelajari sistem pengajuan kredit, besaran bunga, penghitungan cicilan kredit, hingga biaya-biaya lain yang harus dibayarkan.
Sebab meski sama-sama menggunakan prinsip syariah, setiap bank dan lembaga keuangan tentu memiliki rincian atau detail yang berbeda-beda.
Syarat Kredit
Setelah mengetahui cara kredit syariah untuk pembelian mobil, ada beberapa syarat yang perlu kamu ketahui untuk mengajukan kredit syariah, yaitu:
- Fotokopi KTP
- Memiliki sumber penghasilan tetap (dibuktikan dengan slip gaji atau rekening koran 3 bulan terakhir)
- Mempunyai SIM A
- Bila kamu pengusaha, bisa melampirkan laporan mengenai keterangan usaha yang dijalankan.
- Membayar DP atau uang muka untuk pembelian mobil bekas maupun baru
- Membayar biaya asuransi sesuai dengan jumlah tahun perlindungan. Kamu juga bisa membeli asuransi syariah untuk mobil tersebut
- Membayar biaya administrasi bank
- Membayar biaya fidusia notaris
- Membayar biaya . Besaran biaya BBNKB dihitung dengan mengalikan persentase bea yang sudah ditetapkan masing-masing provinsi dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Khusus untuk mobil bekas, ada kewajiban membayar biaya cek fisik. Besarnya tergantung dari masing-masing bank syariah atau lembaga keuangan syariah lainnya.
Perbedaan Kredit Mobil Syariah dan Konvensional
Berikut adalah ringkasan perbedaan kredit mobil di bank syariah dan konvensional jika dilihat melalui fiturnya.
- Murabahah
- Sumber pendanaan: Bank Syariah/Sukuk
- Dasar Transaksi: Jual Beli Barang/Manfaat
- Hubungan perusahaan pembiayaan dan konsumen: Penjual dan Pembeli
- Jenis Usaha Konsumen dan Tujuan Penggunaan Kendaraan: Tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundangan yang berlaku
- Keuntungan: Dalam bentuk margin yang sudah termasuk di dalam harga jual
- Asuransi: Maskapai Asuransi Syariah
- Konvensional
- Sumber pendanaan: Bank Konvensional/Obligasi
- Dasar Transaksi: Pinjam-meminjam uang
- Hubungan perusahaan pembiayaan dan konsumen: Lender (kreditur) dan Borrower (debitur)
- Jenis Usaha Konsumen dan Tujuan Penggunaan Kendaraan: Diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundangan RI
- Keuntungan: Dalam bentuk bunga yang harus dibayarkan bersama dengan pengembalian pokok
- Asuransi: Maskapai Asuransi Konvensional
Keuntungan
Transaksi ini termasuk kategori transaksi yang dijamin halal dan tanpa riba. Hal ini sudah dilindungi dalam Fatwa MUI.
Namun masih ada lagi keuntungan yang didapat bagi kamu yang memilih sistem angsuran mobil syariah dibandingkan dengan kredit konvensional, yaitu:
- Cicilan aman
Aman yang dimaksud adalah cicilan yang kamu bayarkan tiap bulannya akan bersifat tetap selama masa tenor.
Hal ini dikarenakan margin yang digunakan dalam memperoleh keuntungan bersifat tetap/fix jadi keuntungan perusahaan telah ditetapkan di awal.
Jika pada cicilan pertama kamu membayar sebesar Rp 1.5 juta maka pada cicilan selanjutnya hingga cicilan akhir kamu hanya perlu membayar sesuai dengan cicilan pertama.
- Sumber dana halal
Dana yang digunakan untuk membeli unit mobil bisa dipastikan dari dana yang halal. Sebab nasabah yang menggunakan kredit syariah ini tentu mendapatkan penghasilan dari hal-hal yang memang dihalalkan dalam syariat.
- Alokasi denda ke hal positif
Berbeda dengan kredit mobil konvensional yang mengalokasikan denda sebagai bunga untuk keuntungan perusahaan. Dalam angsuran mobil syariah, denda yang kamu bayarkan tidak digunakan sebagai operasional atau keuangan perusahaan.
Dana ini akan dialokasikan dengan cara disalurkan ke pihak yang membutuhkan.
Dengan begitu secara langsung kamu bisa berinfak dengan uang denda yang kamu bayarkan. Jadi bisa dibilang manfaatnya selain dapat mobil bisa dapat pahala juga.
- Tidak ada bunga
Seperti yang kamu sudah tahu, lembaga pembiayaan syariah dibuat untuk menghindari bunga yang dalam agama Islam termasuk riba. Kredit mobil syariah pun sama, yakni tidak memasukkan unsur di dalam prosesnya.
Sebagai gantinya, perusahaan pembiayaan mendapatkan selisih dari harga jual dan beli mobil yang telah disepakati.
Baca juga: Asuransi Mobil Online: Syarat Mengajukan hingga Cara Klaim
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com