Site icon Dunia Fintech

Kredit UMKM Terancam Macet? Pertumbuhan Hanya 4,3%

Kredit UMKM Terancam Macet? Pertumbuhan Hanya 4,3%

Kredit UMKM Terancam Macet? Pertumbuhan Hanya 4,3%

JAKARTA, 24 September 2024 – Kinerja penyaluran kredit UMKM atau kredit perbankan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menunjukkan perlambatan hingga Agustus 2024. Berdasarkan laporan Analisis Uang Beredar yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI), kredit UMKM pada bulan tersebut tumbuh sebesar 4,3% secara tahunan (year-on-year/YoY) dengan total nilai mencapai Rp1.379,4 triliun.

Pada bulan sebelumnya, Juli 2024, BI mencatat pertumbuhan kredit UMKM sebesar 5,1% yoy dengan total nilai Rp1.375,5 triliun.

“Penyaluran kredit kepada UMKM pada Agustus 2024 tumbuh sebesar 4,3% [yoy], setelah sebelumnya tumbuh 5,1% [yoy] pada bulan Juli,” demikian pernyataan dalam laporan BI, kemarin.

Lebih rinci, kredit untuk usaha kecil mencatat pertumbuhan sebesar 4% yoy pada Agustus 2024, sedikit meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tumbuh 3,8% yoy. Nilai kredit yang diberikan perbankan kepada usaha kecil mencapai Rp438,5 triliun.

Kredit UMKM Lesu

Sementara itu, kredit untuk usaha menengah mengalami perlambatan dengan pertumbuhan 2,3% yoy, lebih rendah dibandingkan Juli 2024 yang mencapai 3,1% yoy. Total kredit yang disalurkan untuk segmen usaha ini mencapai Rp305 triliun.

Adapun untuk usaha mikro, pertumbuhan kredit mencatat penurunan yang lebih signifikan dengan angka 5,6% yoy pada Agustus 2024, dengan total nilai kredit sebesar Rp635,9 triliun. Angka tersebut menurun dari capaian Juli 2024 yang tumbuh 7%.

Dari sisi penggunaan, kredit UMKM pada Agustus 2024 dipengaruhi oleh pertumbuhan kredit investasi yang mencapai 12,6% yoy dan kredit modal kerja yang hanya tumbuh 1,5% yoy. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus berupaya menangani penurunan kinerja kredit UMKM dalam beberapa waktu terakhir.

“Kami sedang membahas langkah-langkah untuk mendukung UMKM, agar target kredit UMKM tetap tercapai,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Mengurangi Risiko Kredit Macet

Meski demikian, Friderica, yang akrab disapa Kiki, menegaskan bahwa dorongan ini tidak dilakukan secara terburu-buru. Ia mengingatkan bahwa perbankan harus menerapkan manajemen risiko untuk mengurangi risiko kredit macet.

Menurutnya, OJK dan perbankan memiliki peran masing-masing dalam memperbaiki kinerja kredit UMKM, di mana bank bertanggung jawab dalam analisis kredit dan aspek teknis, sedangkan OJK fokus pada pengembangan.

“Kami juga melakukan business matching sebagai upaya meningkatkan pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya,” lanjutnya.

Kiki juga menyebut peran penting Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang kini telah terbentuk di ratusan daerah di seluruh Indonesia. Tim ini membantu memperlancar akses pembiayaan UMKM dengan melibatkan pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah lebih mengenal masyarakatnya, sehingga mereka bisa membantu mengidentifikasi mana UMKM yang layak dibantu. Ini adalah salah satu cara kami mendukung UMKM,” tutup Kiki.

Exit mobile version