Site icon Dunia Fintech

Kripto Masuk Kategori Komoditas Bursa Berjangka

komoditas picture

duniafintech.com – Bappebti baru saja mengumumkan bahwa kripto saat ini sudah dimasukkan ke dalam kategori komoditas yang bisa diperdagangkan melalui Bursa Perdagangan berjangka. Keputusan ini diambil setelah melalui banyak pertimbangan dan peninjauan.

Meski kabar itu saja sudah cukup membuat para trader berlega hati, kita masih harus menunggu beberapa saat lagi. Dilansir dari Kumparan, Kepala Biro Pengawasan dan Pengembangan Pasar Beppebti Dharmayugo menyebut setidaknya ada 2 langkah lagi yang harus dipenuhi oleh Bursa Kripto agar Bitcoin dan mata uang virtual lainnya dapat segera diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Bappebti saat ini juga sedang mempersiapkan aturan terkait penyimpanan dana nasabah. Beberapa usulan mengenai tempat penyimpanan ini antara lain oleh Kliring atau bank khusus yang sudah bekerja sama dengan Bappebti. Dana nantinya tidak akan disimpan oleh perusahaan exchanger karena mereka hanya akan diposisikan sebagai marketplace saja.

Baca juga: RINTANGAN BLOCKCHAIN DALAM MEMBERIKAN DAMPAK SOSIAL

Langkah yang mendetail ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kehilangan dana nasabah baik karena peretasan atau hal lain. Sama seperti yang dicemaskan oleh BI dan OJK sebelumnya, ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dana seperti pendanaan terorisme dan pencucian uang.

“Resminya belum dapat diperdagangkan di Bursa karena masih menunggu proposal dari Bursa untuk pengajuan kontrak Bitcoin itu sendiri. Di samping itu, kami akan menyusun terlebih dahulu Petunjuk Teknis Tata Cara Perdagangannya,” tuturnya.

Meskipun masih belum diketahui kapan tanggal pasti perdagangan di bursa akan dibuka, status resmi kripto saat ini sudah sah menjadi subjek komoditas yang bisa diperdagangkan.

Baca juga: PBOC KEMBANGKAN SISTEM BLOCKCHAIN UNTUK DIGITALISASI

Regulasi Kripto di Amerika

Amerika Serikat sendiri mengalami masalah yang kurang lebih sama terkait perdagangan kripto. Otoritas berjangka Amerika Serikat (AS), US Commodity Futures Trading Commossion (CFTC) menyatakan mata uang virtual sebagai komoditi pada tahun 2014.

Sejak saat itu pengawasan terkait trading berada di bawah pengawasan CFTC. Hal ini termasuk mengambil tindakan pada bursa futures Bitcoin yang tidak masuk daftar serta menindak manipulasi pasar di platform derivatif. CFTC juga mengeluarkan panduan pembeda pasar derivatif dan pasar spot untuk mata uang virtual.

Hak pengawasan CFTC hanya ada pada derivatif dan pasar berjangka. CFTC juga sudah mengeluarkan peringatan soal valuasi dan volatilitas pasar mata uang virtual, serta membereskan masalah akibat skema Ponzi yang menggunakan mata uang virtual. Pemerintah Amerika Serikat tidak melakukan pengawasan secara komprehensif terhadap perdagangan Bitcoin atau kripto lain. Namun, mata uang virtual menghadapi beberapa peraturan dari otoritas. Bursa kripto di dalam dan luar negeri lewat peraturan transfer uang diawasi oleh regulator perbankan.

Written: Dita Safitri

Exit mobile version