Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2026 mencatat jumlah investor kripto di Indonesia sudah mencapai 20,19 juta orang, hal ini menandakan adopsi aset digital yang semakin meluas dan inklusif di masyarakat.
Secara akumulatif, OJK membukukan total nilai transaksi aset kripto Indonesia mencapai Rp482,23 triliun di sepanjang 2025. Tren positif ini berlanjut hingga awal tahun 2026, per Januari, nilai transaksi kripto nasional tercatat sebesar Rp29,24 triliun.
Di tengah pertumbuhan tersebut, INDODAX sebagai pionir crypto exchange Indonesia mencatat total volume transaksi sebesar Rp201 triliun selama tahun 2025, ditambah dengan Rp11,3 triliun pada bulan Januari 2026 dari 9,7 juta total pengguna menjadikan INDODAX sebagai yang terdepan.

Vice President INDODAX, Antony Kusuma menyatakan bahwa pertumbuhan ini adalah bukti atas kepercayaan publik yang semakin tinggi terhadap aset digital.
“Pencapaian 20,19 juta investor ini adalah sinyal kuat bahwa kripto telah diterima sebagai instrumen investasi populer. Sejalan dengan itu, volume transaksi yang menembus Rp201 triliun sepanjang tahun 2025, membuktikan tingginya kepercayaan investor terhadap INDODAX.”
“Likuiditas yang memadai menjadi faktor investor merasa aman bertransaksi, ditambah status INDODAX sebagai perusahaan yang beroperasi di bawah pengawasan OJK yang menjunjung tinggi transparansi. Kombinasi ini yang membuat INDODAX terus dipercaya oleh investor kripto,” ujar Antony.
“Regulasi dari OJK memberikan kami fondasi kuat untuk menyediakan lingkungan investasi yang aman dan tepercaya. Kepatuhan pada aturan adalah prioritas kami untuk memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga,” tambah Antony.
Investor Kripto Perlu Tahu Proof of Reserve
Sebagai bagian dari penguatan kepercayaan publik, INDODAX juga menerapkan publikasi Proof of Reserve (PoR) berbasis on-chain, yang memungkinkan verifikasi cadangan aset secara transparan. Informasi cadangan aset tersebut dapat diakses publik melalui halaman profil INDODAX di platform CoinMarketCap.
Baca juga :
DPR Minta Regulasi Fintech dan Kripto Tidak Terlalu Ketat, Industri Diminta Aktif Beri Masukan
Berdasarkan pembaruan data per 12 Februari 2026, total nilai aset yang tercatat dalam Proof of Reserve INDODAX mencapai sekitar Rp9,3 triliun dan dapat diverifikasi secara publik. Inisiatif ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga akuntabilitas serta memberikan visibilitas kepada pengguna atas pengelolaan aset.
Guna memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan, INDODAX terus menjalankan program literasi keuangan digital lewat INDODAX Academy. Inisiatif ini memastikan agar pertumbuhan jumlah pengguna dibarengi dengan pemahaman risiko dan menghadapi volatilitas pasar kripto melalui pendekatan yang relevan dan mudah dipahami.
Dengan fundamental yang kokoh dan dukungan regulasi yang makin matang, INDODAX optimis bahwa industri kripto Indonesia akan terus tumbuh dan memberi kontribusi positif bagi ekonomi digital nasional ke depan.