Site icon Dunia Fintech

Kuasa Hukum Ungkap Kerugian Korban Doni Salmanan Capai Miliaran Rupiah

korban doni salmanan

JAKARTA, duniafintech.com – Korban penipuan yang dilakukan oleh Doni Salmanan mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Kepolisian RI atas penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan.

Pasalnya, afiliator aplikasi trading ilegal Quotex ini telah merugikan banyak korban. Bahkan, menurut Kuasa Hukum Korban Binomo, Quotex dan Olymptrade Finsensius Mendrofa, kerugian korban mencapai miliaran rupiah per orang.

“Korban Doni Salmanan ada ratusan orang yang mengirim datanya kepada kami dan korban ini tersebar di seluruh Indonesia, ada yang mengalami kerugian miliaran rupiah,” katanya kepada wartawan, Rabu (9/3).

Dia pun menyampaikan, korban binary option khususnya lewat aplikasi Quotex ini sangat berterimakasih atas penetapan tersangka afiliator Doni Salaman. Namun dia berharap penyidikan dapat terus dilakukan.

Sebab, menurut Mendrofa korban dari tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tersangka ini terus bertambah setiap harinya. Hal ini berdasarkan laporan yang diterima oleh kuasa hukum.

“Korban Quotex dari afiliator DS tersebar di seluruh Indonesia, hari ini korban semakin bertambah dan hari ini mereka di periksa di Siber Bareskrim,” ujarnya.

Dia pun berharap agar kasus ini tidak berhenti hanya pada dua tersangka saja, yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan. Pasalnya, praktik penipuan semacam ini dimainkan oleh banyak afiliator di banyak aplikasi binary options lainnya.

“Kami apresiasi sekaligus mendorong untuk tidak berhenti pada DS tapi banyak afiliator lain di platform Quotex ini, sama halnya dengan Binomo,” tuturnya

Mendrofa juga meminta agar pihak kepolisian tidak hanya mengusut kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka di aplikasi Quotex saja, namun juga di aplikasi trading ilegal lainnya Olymptrade. Sebab, Doni Salmanan menjadi afiliator di dua aplikasi tersebut.

“DS ini tidak hanya afiliator di platform Quotex tapi juga afiliator di Olymptrade, korbanmya ada di dua aplikasi. Kita mendorong penyidik segera membongkar keterlibatan DS di aplikasi Olymptrade,” ujarnya.

Selanjutnya, korban pun berharap agar aset-aset Doni Salmanan dapat segera disita oleh kepolisian seperti halnya aset yang dimiliki oleh tersangka penipuan lainnya Indra Kenz.

“Korban juga mengharapkan segera dilakukan penyitaan terhadap aset-aset DS,” terangnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dengan skema binary option lewat aplikasi trading ilegal Quotex. Doni Salmanan tersandung masalah hukum usai dilaporkan oleh sosok berinisial RA.

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yaitu, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis: Nanda Aria

Admin: Panji A Syuhada

 

Exit mobile version