KUR atau Kredit Usaha Rakyat adalah salah satu bentuk pinjaman yang masuk ke dalam program pemerintah untuk membantu UKM mendapat modal bisnis. Pembiayaan melalui KUR ini telah banyak sekali membantu para pelaku UKM di Indonesia dengan berbagai fitur unggulannya.
Ada tiga fitur unggulan dari KUR, yaitu pinjaman modal kerja dan cicilan investasi. Kedua, KUR menargetkan nasabah yang mempunyai bisnis perorangan dengan kebutuhan kredit maksimum sebesar Rp 500 juta. Terakhir, bunga yang dibebankan kepada nasabah tergolong murah, berkat subsidi dan bebas biaya provisi yang diberikan dari pemerintah.
Tujuan Kredit Usaha Rakyat
Selain menyediakan pembiayaan modal bisnis, KUR juga punya misi menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya untuk masyarakat. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS), penyerapan tenaga kerja oleh UKM sangat tinggi, bahkan mencapai 96,9 persen dari total penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
Di samping itu, program ini juga dapat meningkatkan dan memperluas akses wirausaha ke seluruh sektor usaha produktif kepada pembiayaan perbankan, meningkatkan daya saing bisnis, serta menopang dan mendorong sebagian besar pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Pemerintah pun telah membuat berbagai kebijakan terkait pengembangan dan pemberdayaan UKM ini. Di antaranya adalah pengembangan kewirausahaan, peningkatan akses pada sumber pembiayaan, reformasi regulasi dari UMKM, peningkatan pasar produk UMKM.
Besaran Bunga KUR dan plafonnya
Bagi para pelaku UKM yang ingin menggunakan KUR, maka ada beberapa regulasi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia yang harus kamu ketahui, yaitu sebagai berikut.
1. Suku bunga yang dibebankan hanya sebesar 6 persen per tahun.
2. Total plafon KUR yang semula hanya Rp 140 triliun ditingkatkan menjadi Rp 190 triliun pada tahun 2020. Pada 2024, nilai tersebut akan meningkat secara bertahap, mencapai Rp 325 Triliun.
3. sedangkan untuk KUR Mikro, plafonnya juga meningkat dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta per debitur.
4. Total akumulasi plafon KUR Mikro untuk sektor perdagangan meningkat dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta.
Jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Untuk menggunakan kredit usaha rakyat ini, maka ada beberapa jenis usaha yang dapat masyarakat pilih, yaitu
1. KUR Mikro
Kredit khusus usaha kecil alias skala mikro dengan modal maksimal sebesar Rp 25 juta.
2. KUR Ritel
Pembiayaan dengan total nilai Rp 500 juta. Bisnis yang pemerintah bantu biasanya didirikan kalangan menengah yang punya kemampuan untuk membayar cicilan dengan bunga yang flat.
3. KUR Penempatan TKI
Pembiayaan modal usaha yang pemerintah beri kepada tenanga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, dengan bantuan modal sebesar maksimal Rp 25 juta.
4. KUR Khusus
Bantuan modal dari pemerintah yang diberikan untuk komoditas perkebunan, peternakan, dan perikanan milik masyarakat. KUR ini diberikan dengan plafon di atas Rp 25 juta dan maksimal Rp 500 juta untuk setiap perseorangan atau kelompok.
Kriteria Penerima KUR
Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi penerima KUR, di antaranya sebagai berikut.
1. Usaha mikro, kecil, dan menengah.
2. Calon pekerja yang bakal bekerja di luar Indonesia.
3. Calon pekerja yang bakal magang di luar Indonesia.
4. Anggota keluarga dari karyawan yang punya penghasilan tetap atau bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia.
5. Tenaga kerja yang pernah bekerja di luar Indonesia .
6. Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
7. UKM yang berlokasi di wilayah perbatasan.
8. Kelompok usaha seperti Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), Kelompok Usaha Bersama (KUBE), dan lainnya.
Sedangkan sektor usaha yang difokuskan pembiayaan KUR adalah sebagai berikut.
1. Usaha pertanian seperti tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
2. Usaha perikanan seperti penangkapan dan pembudidayaan ikan.
3. Usaha pengolahan termasuk industri kreatif di bidang periklanan, film, animasi, video, fashion, dan alat mesin pendukung kegiatan ketahanan pangan.
4. Perdagangan seperti kuliner dan pedagang eceran.
5. Pelayanan jasa seperti penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan; transportasi, pergudangan, dan komunikasi; jasa pendidikan; jasa kemasyarakatan, sosial budaya, hiburan, perorangan; real estate, usaha persewaan, jasa perusahaan lainnya).
6. Modal untuk calon tenaga kerja di luar Indonesia.
7. Modal untuk calon pekerja yang magang di luar Indonesia.
Penulis : Kontributor
Editor : Gemal A.N. Panggabean