Site icon Dunia Fintech

Laku Pandai Diharapkan Dapat Mendorong Peningkatan inklusi Keuangan

laku pandai

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan terbaru terkait Layanan Keuangan Tanpa Kantor (Laku Pandai). Harapannya aturan ini dapat meningkatkan inklusi keuangan, yang pada akhirnya akan mendorong kesejahteraan masyarakat.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat mengungkapkan, 

aturan yang dimaksud adalah Peraturan OJK Nomor 1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif yang telah berlaku sejak 6 Januari 2022.

“Terbitnya POJK ini diharapkan terus mendorong program Laku Pandai ke depan dan meningkatkan inklusi keuangan dan mendorong kesejahteraan masyarakat,” ujar Teguh dalam media briefing POJK Laku Pandai secara daring di Jakarta, Jumat (11/3).

Ia menjelaskan Laku Pandai sebenarnya sudah berjalan selama enam tahun di bawah POJK Nomor 19 tahun 2014 tentang Layanan Keuangan tanpa Kantor. Namun, aturan tersebut dinilai butuh penyesuaian seiring perkembangan zaman dan teknologi.

Aturan lama tersebut terdapat beberapa batasan tertentu dan belum dapat mengakomodir perubahan dan perkembangan kebijakan terkait program pemerintah yang ada, misalnya batas maksimum transaksi dan saldo rekening, serta batas maksimum nominal plafon kredit atau batas pembiayaan bagi nasabah mikro. 

Maka dari itu, OJK merasa perlu menyesuaikan ketentuan sehingga program Laku Pandai bisa senantiasa relevan dengan kebijakan dan program pemerintah ataupun perubahan teknologi informasi yang ada.

“Sehingga butuh penyesuaian agar relevan dengan program-program pemerintah ataupun perubahan teknologi informasi yang ada,” ucapnya.

Teguh memaparkan, setidaknya terdapat tujuh pokok perubahan ketentuan aturan Laku Pandai, yakni pertama menyederhanakan klasifikasi agen dengan harapan dapat mendukung percepatan cakupan pengembangan layanan agen.

Kedua, penyesuaian karakteristik Basic Saving Account (BSA) dan kredit mirko untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah. Ketiga, penyesuaian skema kerja sama agen Laku Pandai agar bank dapat mewakili agen untuk bekerja sama dengan lembaga keuangan lain, seperti terkait perusahaan asuransi.

Dan keempat adalah kerja sama agen Laku Pandai dengan Kelompok Usaha Bank (KUB). Jadi, agen perseorangan dapat bekerjasama dengan lebih dari satu bank konvensional maupun syariah, asal masih dalam kelompok usaha yang sama.

“Itu yang tadinya ada eksklusifitas hanya dengan bank tertentu, tetapi kalau dia merupakan KUB bisa dimanfaatkan,” ungkapnya.

Pokok perubahan yang kelima, sambung dia, yakni pemanfaatan perangkat elektronik dalam proses Customer Due Diligence (CDD), sehingga nantinya verifikasi nasabah dapat dlakukan dengan lebih cepat.

Selanjutnya yang keenam adalah perubahan pengaturan penggunaan pihak ketiga untuk mendukung operasional agen, dan ketujuh yaitu terkait pelaporan yang memanfaatkan sistem informasi, sehingga menjadi lebih efisien.

Adapun, program Laku Pandai telah diikuti 35 bank penyelenggara, dengan rincian sebanyak 32 di antaranya merupakan Bank Konvensional dan 3 bank lainnya adalah Bank Syariah. Bank ini tersebar di 33 Provinsi di Indonesia.

Sementara itu, jumlah agen Laku Pandai juga telah meningkat, hal ini terlihat dalam tiga bulan terakhir di 2021, di mana pada September 2021 total agen tercatat sebesar 1.241.529, namun pada Desember melonjak menjadi 1.450.957 agen.

Agen-agen ini paling banyak didominasi agen individu. Di mana agen individu per September 2021 sebesar 1.224.062, dan di Desember melonjak menjadi 1.418.349 yang tersebar di 511 kabupaten di Indonesia.

 

Penulis: Nanda Aria

Admin: Panji A Syuhada

Exit mobile version