Duniafintech.com – Bagi nasabah dengan hutang atau kredit macet, debt collector menjadi momok yang sangat menakutkan. Penagih utang ini sering kali melakukan tindakan kasar secara verbal dan nonverbal, dengan paksa membawa pulang barang berharga, dan membayar dengan mencicil. hingga mengambil paksa barang berharga di rumah untuk membayar cicilan pinjaman. Jika sudah terjadi seperti ini, laporkan debt collector tersebut sekarang juga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada lembaga keuangan untuk tidak menagih utang nasabah menggunakan debt collector terutama saat masa pandemi virus corona atau Covid-19. Hal ini sejalan dengan pemberian kelonggaran kepada perusahaan pembiayaan (multifinance) ini atas utang-utang nasabah yang terdampak Covid-19.
Terdapat beberapa etika yang harus dipatuhi para debt collector ketika hendak melakukan penagihan terhadap nasabahnya.
Penagihan Boleh Dilakukan Setelah 90 Hari
Debt collector baru boleh melakukan penagihan jika batas keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari dari tanggal jatuh tempo pinjaman. Jika keterlambatan bayar kurang dari 90 hari, debitur hanya membayar denda keterlambatan.
Mempunyai Sertifikasi Profesi
Setiap penyelenggara dilarang menggunakan jasa debt collector yang tergolong ke dalam daftar hitam otoritas dan atau dari asosiasi. Bahkan, debt collector hanya boleh direkrut jika sudah memiliki sertifikasi profesi.
Baca Juga:
- Kenali Ciri-ciri Penipuan Pinjaman Online Ilegal, Jangan Sampai Terjebak!
- Mengajukan Pinjaman Online Tanpa Jaminan, Untung atau Buntung? Cek di Sini
- P2P Lending Berlisensi OJK Terbaru, Satu Entitas Berkurang?
Dilarang Melakukan Kekerasan Verbal maupun Non Verbal
Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini terjadi, laporkan segera.
Tidak Boleh Menyita Barang
Bank ataupun fintech (financial technology) tidak berhak menyita barang debitur secara langsung maupun melalui debt collector. Sebab, penyitaan barang hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan dan disertai dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Jika Anda menerima tindakan penagihan utang yang melanggar salah satu atau bahkan kelima hal di atas, berikut ini cara laporkan debt collector yang bisa dilakukan. Laporkan debt collector secara pidana ke polisi. Lalu bisa juga Laporkan ke AFPI dengan cara kunjungi situs resmi AFPI, lalu klik “Laporkan Pengaduan” pada bagian Kolom Pengaduan. Selanjutnya, lengkapi formulir pengaduan yang tersedia, serta kirim dokumen dan bukti-bukti pengaduan ke email pengaduan@afpi.or.id.
Kemudian ajukan pengaduan ke YLKI, Anda dapat mengajukan pengaduan ke YLKI secara online melalui situs Pelayanan YLKI atau membuat janji temu dengan pihak YLKI untuk melakukan konsultasi maupun diskusi secara langsung. Silakan hubungi 021 7981858 untuk info selengkapnya. Terakhir, laporkan debt collector langsung ke OJK, Anda dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK.
(DuniaFintech/VidiaHapsari)