Site icon Dunia Fintech

Pengamat Nilai Kebijakan Pemerintah Larang Ekspor CPO Belum Mampu Stabilkan Harga

minyak kelapa sawit ekspor cpo

JAKARTA, duniafintech.com – Direktur Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai kebijakan untuk melarang ekspor CPO dan produk turunannya belum bisa efektif untuk menstabilkan harga minyak goreng.

“Pengusaha sawit yang kehilangan pendapatan dari ekspor CPO akan mengompensasikan kerugian ke marjin harga produk turunan, termasuk minyak goreng. Apalagi, melihat harga CPO di pasar internasional naik 9 persen seminggu terakhir karena larangan ekspor,” kata Bhima dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (29/4/2022) dikutip dari Antara

Ia juga mengatakan kebijakan itu belum tentu menurunkan harga minyak goreng dalam waktu dekat mengingat harga patokan CPO masih tinggi sehingga minyak goreng kemasan yang masih menggunakan mekanisme pasar bisa semakin mahal.

Baca juga: Jokowi Disebut Seperti Bebek Lumpuh oleh Aktivis, Terkait Larangan Ekspor

Saat ini, nilai ekspor CPO tercatat pada kisaran 3 miliar dolar AS atau setara Rp43 triliun per bulan, sehingga pelarangan juga akan menghilangkan potensi penerimaan devisa, mengingat saat ini 12 persen total ekspor nonmigas berasal dari pengapalan CPO.

“Devisa yang hilang, justru mengalir ke pemain minyak nabati pesaing Indonesia seperti Malaysia misalnya yang menikmati limpahan permintaan, atau pemain soybean oil dan sunflower oil juga dapat rezeki,” katanya.

Harga juga dinilai belum akan stabil karena permintaan masyarakat atas minyak goreng sedang meningkat untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan warung makanan seiring dengan adanya momentum Lebaran.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Tofan Mahdi mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkomunikasi dan berkoordinasi dengan asosiasi pelaku usaha sawit baik di sektor hulu maupun hilir.

Koordinasi dilakukan untuk menjamin kelancaran implementasi kebijakan pelarangan sementara ekspor CPO, minyak sawit olahan (RPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil dalam Permendag 22/2022 yang berlaku 28 April 2022.

Baca juga: Ada Nama Luhut dalam Kasus Ekspo CPO, Jubirnya Bilang Begini

“(Koordinasi) untuk secara maksimal melaksanakan arahan dari Presiden RI, agar tercapainya ketersediaan minyak goreng sesuai dengan harga yang ditetapkan di masyarakat,” katanya.

Secara umum, pelaku usaha kelapa sawit menghormati atas setiap kebijakan pemerintah terkait industri kelapa sawit, termasuk kebijakan pelarangan ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya termasuk olein (minyak goreng).

Namun, GAPKI pun menggarisbawahi, terdapat dampak negatif yang tidak terelakkan dari kebijakan yang ditempuh ini dalam jangka panjang.

“Pelarangan total terhadap ekspor CPO dan seluruh turunannya, apabila berkepanjangan akan menimbulkan dampak negatif yang sangat merugikan. Tidak hanya perusahaan perkebunan, refinery dan pengemasan, namun juga jutaan pekebun sawit kecil dan rakyat,” kata Tofan.

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada 

Exit mobile version