Site icon Dunia Fintech

Review Lippo Insurance: Profil Perusahaan hingga Daftar Rekanannya

lippo insurance

JAKARTA, duniafintech.com – Penting diketahui, Lippo Insurance adalah salah satu perusahaan penyedia jasa asuransi umum (kerugian) yang sudah mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta ini telah beroperasi lebih dari 30 tahun meski banyak orang barangkali belum begitu mengenalnya. 

Nah, apa sih menariknya perusahaan asuransi yang satu ini? Simak ulasannya berikut ini.

Lippo Insurance — Profil PT Lippo General Insurance Indonesia

PT Lippo General Insurance Indonesia merupakan sebuah perusahaan asal Indonesia yang bergerak di bidang penyedia jasa asuransi, utamanya asuransi umum. Perusahaan ini didirikan pertama kali pada tahun 1963.

Asuransi Lippo sendiri diketahui baru memulai kegiatan komersialnya pada tahun 1983. Sejak pertama kali didirikan, perusahaan ini sudah beberapa kali melakukan pergantian nama. Tercatat, sudah empat kali perusahaan ini melakukan pergantian nama hingga akhirnya menjadi PT Lippo General Insurance Tbk.

Dari sisi rasio solvabilitas, perusahaan ini sudah cukup baik karena, berdasarkan annual report Asuransi Lippo tahun 2019, perusahaan ini mempunyai rasio solvabilitas sebesar 199 persen. Angka itu sudah melebihi dari ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Daftar Polis Lippo Insurance

Adapun polis yang dihadirkan PT Lippo General Insurance Indonesia terbagi menjadi dua kategori, yakni asuransi kesehatan dan asuransi umum. Tujuan pembagian keduanya adalah dalam rangka membantu memudahkan calon nasabahnya dalam memilih polis yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Berikut ini rinciannya.

  1. Asuransi Kesehatan

Polis: Perlindungan Kesehatan Prima

Manfaat:

Polis: HealthPlus + Family

Manfaat:

Polis: HealthPlus + Micro

Manfaat:

Polis: HealthPlus + Business

Manfaat:

Polis: Lippo Medicare

Manfaat:

  1. Asuransi Umum

Polis: Auto Protection

Manfaat:

Polis: Motor Protection dari Lippo Insurance

Manfaat:

Polis: Golden Care

Manfaat:

Polis: MyTravel Protection Domestic

Manfaat:

Polis: MyTravel Protection International

Manfaat:

Polis: Home Care

Manfaat:

Polis: Business Care

Manfaat:

Polis: Marine Cargo

Manfaat:

Polis: Asuransi Aneka

Manfaat:

Cara Bayar Premi Asuransi Lippo

Untuk pembayaran premi Lippo Insurance, sejatinya harus disesuaikan pada polis yang dibeli. Namun, calon nasabah masih bisa memilih metode pembayaran preminya sesuai dengan kenyamanan masing-masing.

Salah satu metode pembayaran terbaru yang sedang dipromosikan oleh Lippo saat ini, yaitu menggunakan OVO, baik OVO Cash maupun OVO Points.

Di samping itu, kamu juga bisa membayar premi asuransi dengan cara berikut ini:

Baca juga: Mengenal Marketplace Asuransi Indonesia dan Tahapan Membelinya

Cara Cek Polis Asuransi Lippo

Pengecekan polis Lippo Asuransi bisa kamu lakukan dengan menggunakan layanan terbaru dari perusahaan ini, yaitu ePolicy. Melalui ePolicy, kamu juga bisa menikmati berbagai kemudahan, utamanya yang berkaitan dengan informasi polis yang dimiliki. Informasi penting dari layanan ePolicy adalah sebagai berikut:

Cara Klaim Asuransi Lippo

Ada dua metode klaim untuk Asuransi Kesehatan Lippo, yakni cashless dan reimbursement. Tata cara pengajuannya seperti berikut ini.

  1. Klaim Cashless
  1. Klaim Reimbursement

Baca juga: Apa Saja Manfaat Asuransi Bisnis? Yuk, Simak Ulasannya di Sini

Daftar Rekanan Asuransi Lippo

Perusahaan asuransi yang satu ini mempunyai rekanan bengkel dan rumah sakit yang siap memberikan pelayanan maksimal terhadap para nasabahnya. Daftar beberapa bengkel dan rumah sakit yang bekerja sama dengan Asuransi Lippo adalah sebagai berikut.

  1. Bengkel rekanan
  1. Rumah sakit rekanan

Keunggulan dan Kekurangan Asuransi Lippo

Kelebihan:

Kekurangan:

Demikianlah penjelasan mengenai Lippo Insurance atau Asuransi Lippo. Nah, sekarang, kamu sudah mengenal lebih jauh soal perusahaan asuransi satu ini. Tertarik untuk membeli produknya?

Baca juga: Panduan Proses Klaim Asuransi Mobil yang Wajib Diketahui

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Exit mobile version