Site icon Dunia Fintech

Logo Halal Baru Jadi Polemik, Ini Rincian Tarif Sertifikasi Halal Kemenag

logo halal

JAKARTA, duniafintech.com – Logo baru halal dari Kementerian Agama (Kemenag) RI menjadi polemik beberapa waktu lalu. Dalam polemik yang membuat banyak pihak angkat bicara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menyebut bahwa penetapan logo halal perlu melibatkan aspirasi berbagai pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal.

Pasalnya, kata MUI, logo yang baru diterbitkan oleh Kemenag ini dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Semestinya, penetapan logo halal perlu mempertimbangkan dan mengakomodir (mengakomodasi, red) aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal,” kata Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, Sholahuddin Al Aiyub, dikutip dari Antara, Kamis (17/3/2022).

Sebagai informasi, polemik juga mencuat lantaran logo halal yang baru ini dinilai oleh sebagian pihak tidak menunjukkan secara jelas tulisan halal. Seperti diketahui, dari gambar logo halal teranyar yang banyak beredar di media sosial, tampak tulisan “halal” kini berganti menjadi warna ungu. Adapun tulisan “HALAL INDONESIA” terpacak di bawah logo yang menurut beberapa kalangan itu tampak seperti gunungan pada seni pertunjukan wayang.

Daftar rincian tarif sertifikasi halal Kemenag

Di luar polemik yang sempat terjadi itu, Kementerian Agama (Kemenag) sendiri per 1 Desember 2021 lalu sudah mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Menurut Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, terdapat 2 jenis tarif yang berlaku, yakni tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

“Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH,” katanya dalam keterangan resmi, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (17/3/2022).

Diketahui, tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Di sisi lain, tarif layanan penunjang meliputi penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.

Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa mencakup:

  1. layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare)
  2. layanan permohonan sertifikasi halal
  3. layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal
  4. layanan registrasi sertifikat halal luar negeri

Sementara itu, layanan akreditas LPH meliputi:

  1. layanan akreditasi LPH
  2. layanan perpanjangan akreditasi LPH
  3. layanan reakreditasi level LPH
  4. layanan penambahan lingkup LPH

Diterangkannya, ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) akan dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) alias tidak dikenai biaya, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha ini nantinya berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

“Untuk 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan sebesar Rp300 ribu,” jelasnya.

Jumlah ini akan diperuntukkan bagi komponen pendaftaran, komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal sebesar Rp25 ribu. Di lain sisi, untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH senilai Rp25 ribu, komponen insentif pendamping PPH senilai Rp150 ribu, dan komponen sidang fatwa halal MUI sebesar Rp100 ribu.

“Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” paparnya.

Ditambahkan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH, Mastuki, permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler akan dikenakan tarif layanan, yang terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

“Pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH. Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya,” ucapnya.

Misalnya, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300 ribu, ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350 ribu, sehingga total biayanya Rp650 ribu.

Sementara itu, untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya sebesar Rp8 juta, yang terdiri atas biaya permohonan sertifikat senilai Rp5 juta dan biaya pemeriksaan LPH maksimal senilai Rp3 juta.

Di samping itu, ada 2 komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per sertifikat). Pertama, permohonan sertifikat halal. Adapun rinciannya, untuk usaha mikro dan kecil senilai Rp300.000, usaha menengah senilai Rp5 juta, dan usaha besar dan atau berasal dari luar negeri senilai Rp12,5 juta.

Yang kedua, permohonan perpanjangan sertifikat halal, dengan rincian untuk usaha mikro dan kecil senilai Rp200.000, usaha menengah senilai Rp2,4 juta, dan usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri senilai Rp5 juta. Terakhir, biaya registrasi sertifikasi halal luar negeri senilai Rp800.000.

Dalam penerapan tarif ini, Kemenag pun merilis daftar batas tertinggi unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil, yaitu:

  1. Produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana senilai Rp350 ribu.
  2. Pangan olahan senilai Rp350 ribu.
  3. Obat senilai Rp350 ribu.
  4. Kosmetik senilai Rp350 ribu.
  5. Barang Gunaan senilai Rp350 ribu.
  6. Jasa senilai Rp350 ribu.
  7. Restoran/ Katering/Kantin senilai Rp350 ribu.
  8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan senilai Rp350 ribu.

Kemudian, batas tertinggi unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal untuk pelaku usaha menengah, besar dan/atau luar negeri adalah sebagai berikut:

  1. Produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana senilai Rp3 juta.
  2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6,4 juta.
  3. Flavour dan Fragrance senilai Rp7,65 juta.
  4. Produk Rekayasa Genetika Rp5,4 juta
  5. Obat, kosmetik, produk biologi Rp5,9 juta.
  6. Vaksin Rp21,12 juta.
  7. Gelatin Rp7,9 juta
  8. Barang Gunaan dan Kemasan Rp3,93 juta.
  9. Jasa senilai Rp5,27 juta
  10. Restoran/ Katering/ Kantin senilai Rp3,68 juta
  11. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan senilai Rp3, 93 juta.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Exit mobile version