JAKARTA, duniafintech.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berpotensi untuk mendapatkan perluasan kewenangan yang mencakup penjaminan polis asuransi. Adapun saat ini, LPS sendiri hanya berwenang dalam menjamin simpanan perbankan.
“LPS akan diberi kepercayaan atau mandat untuk menjamin polis asuransi. Ini yang saat ini sedang berkembang,” kata Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Didik Madiyono pada webinar “Metamorfosis Peran dan Fungsi LPS dalam Menjaga Stabilitas Keuangan”, dikutip dari Antaranews.com, Sabtu (12/2/2022).
Menurut Didik, perluasan fungsi ini bakal menjadi salah satu tantangan yang dihadapi oleh LPS sampai dengan tahun 2026 nanti. Diketahui, pemerintah memiliki mandat untuk membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) sesuai dengan Undang undang Asuransi Nomor 40 Tahun 2014. Bahkan, lembaga itu semestinya sudah terbentuk sejak Oktober 2017 silam.
Pada Desember 2021 lalu, Kepala Bagian Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi OJK, Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa desain pembentukan LPPP ini masih digodok bersama Kementerian Keuangan.
“Kami sedang mendesain bagaimana nanti bentuk lembaganya, apakah kemudian dia nanti akan melekat di Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) atau kemudian menjadi lembaga yang mirip dengan LPS,” ujarnya.
Sejauh ini, pemerintah belum menetapkan secara resmi pembentukan LPPP ataupun perluasan mandat LPS sebagai penjamin polis. Meski begitu, kini pemerintah sedang menggodok omnibus law di sektor keuangan. LPS pun terlibat dalam proses perumusan undang-undang ini.
Baca Juga:
- Pengertian e-Polis Asuransi dan Contohnya
- Carut Marut Industri Asuransi Ingin Ditambal dengan Lembaga Penjamin Polis
Tantangan LPS
Disampaikan Didik, bukan hanya perluasan mandat penjaminan polis, juga ada berbagai tantangan lain yang dihadapi oleh pihaknya, utamanya di tengah era digitalisasi bank.
Terkait itu, LPS perlu menyesuaikan diri dengan digitalisasi perbankan, memperbaiki skema penjaminan simpanan secara digital, hingga menyusun skema resolusi bank di tengah kompleksitas kerja sama bank dan lembaga keuangan non bank, utamanya fintech, dan rencana konsolidasi bank.
Selain itu, tantangan lainnya terkait resolusi bank juga lantaran sebagian besar Bank Perkreditan Rakyat (BPR) belum punya core banking system.
“LPS juga saat ini sedang mempersiapkan legal standing atau dasar hukum terkait opsi pendanaan bagi perbankan melalui Program Restrukturisasi Perbankan,” jelasnya.
Di sisi lain, kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan dari dampak Covid-19 dan potensi ketidakstabilan geopolitik, sambungnya, juga menjadi tantangan LPS. Keduanya bisa mempengaruhi Stabilitas Sistem Keuangan nasional yang dapat berdampak terhadap perbankan.
Meski demikian, untuk memperkuat sistem keuangan dalam negeri, saat ini pemerintah tengah dalam proses pembuatan Undang-Undang Omnibus Law sektor keuangan dan LPS pun ikut dalam proses tersebut.
Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama
Editor: Anju Mahendra