Site icon Dunia Fintech

LPS: Masyarakat Wajib Cermati Tawaran Cashback Produk Simpanan Bank

Masyarakat harus cermat simpanan bank

JAKARTA, duniafintech.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta masyarakat agar tetap aktif mencari informasi untuk menabung di bank. Dalam hal ini, Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, mengimbau agar masyarakat wajib mencermati tawaran cashback atau pemberian uang tunai dari pihak bank.

“Karena berdasarkan PLPS No 2 Tahun 2010, pada pasal 4, menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jadi, bila bunga itu melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS maka simpanannya menjadi tidak dijamin oleh LPS,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (4/3/2022).

Disampaikannya, sejumlah platform informasi LPS di website dan sosial media resmi milik LPS juga sudah secara rutin memberikan beragam informasi penting kepada masyarakat.

“Di website kami juga sudah ada aplikasi kalkulator 3T, jadi masyarakat bisa mensimulasikan sendiri berapa nilai simpanannya, bunga yang diterima, dan lain sebagainya, dan pada akhirnya bisa diketahui apakah simpanannya dijamin oleh LPS atau tidak. Intinya, masyarakat tidak perlu khawatir untuk menabung di bank,” jelasnya.

LPS sendiri menilai bahwa kerja sama dan koordinasi perbankan dengan otoritas keuangan, utamanya dengan LPS, sejauh ini sudah berjalan dengan baik. Hal ini, dalam pandangannya, adalah hal yang penting.

Misalnya, kata dia lagi, dengan perbankan yang menempel stiker Peserta Penjaminan LPS di seluruh kantor bank, baik bank konvensional dan BPR yang beroperasi di Indonesia dan menjadi peserta penjaminan LPS.

Sebagai contoh, lanjutnya, perbankan telah menempel stiker Peserta Penjaminan LPS di seluruh kantor bank, baik bank konvensional, dan BPR yang beroperasi di tanah air dan menjadi peserta penjaminan LPS.

“Ini menunjukkan komunikasi yang baik melalui perbankan dengan seluruh masyarakat telah terlaksana, dimana saat bank menawarkan bunga tentunya bank berkewajiban menyampaikan suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS. Ini sangat penting, khususnya bagi LPS, karena sebagai otoritas penjaminan dan resolusi keuangan mempunyai amanah untuk menjamin simpanan nasabah,” urainya.

Disampaikannya pula, kepercayaan masyarakat untuk menyimpan simpanannya di bank tersebut salah satunya didasari oleh adanya informasi lengkap dan utuh. Oleh sebab itu, informasi mengenai LPS ini tentunya mesti disampaikan juga oleh bank kepada masyarakat agar tidak ragu dan merasa nyaman dan aman  untuk menyimpan dananya di bank.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Exit mobile version