Site icon Dunia Fintech

LPS Siap Jamin Asuransi Wajib Kendaraan, dengan Syarat

Syarat Penjaminan LPS Untuk Jaminan Asuransi Wajib Kendaraan

Syarat Penjaminan LPS Untuk Jaminan Asuransi Wajib Kendaraan

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan kesiapannya untuk menjamin produk asuransi wajib kendaraan yang rencananya akan diterapkan pemerintah mulai tahun 2025. Namun, LPS menekankan bahwa penjaminan ini akan diberlakukan dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa penjaminan asuransi wajib kendaraan ini merupakan bagian dari upaya LPS untuk memperluas cakupan penjaminannya. “Kami siap menjamin asuransi wajib kendaraan, namun dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi,” ujar Purbaya.

Syarat Penjaminan LPS Untuk Jaminan Asuransi Wajib Kendaraan

Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi agar produk asuransi kendaraannya dapat dijamin oleh LPS antara lain:

  1. Kesehatan Keuangan: Perusahaan asuransi harus memiliki kondisi keuangan yang sehat dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  2. Program Penjaminan: Perusahaan asuransi harus mengikuti program penjaminan LPS dan membayar premi penjaminan sesuai ketentuan.
  3. Produk Asuransi Sesuai Ketentuan: Produk asuransi wajib yang ditawarkan harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan OJK.

Purbaya menambahkan bahwa LPS akan bekerja sama dengan OJK dan Kementerian Keuangan untuk merumuskan ketentuan yang lebih rinci terkait penjaminan asuransi ini.

Dengan adanya penjaminan LPS, masyarakat yang memiliki asuransi wajib kendaraan akan mendapatkan perlindungan tambahan jika perusahaan asuransi mengalami kesulitan keuangan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam program ini.

Rencana Penerapan Asuransi Wajib Kendaraan

Pemerintah berencana untuk menerapkan asuransi wajib kendaraan bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia mulai tahun 2025. Asuransi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor.

Dengan adanya kesiapan LPS untuk menjamin asuransi , diharapkan program ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Exit mobile version