JAKARTA, duniafintech.com – Salah satu terdakwa kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), Fakhri Hilmi, akhirnya diputus bebaskan oleh Mahkamah Agung (MA).
Terdakwa diketahui merupakan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017, yang divonis bersalah atas kasus korupsi Jiwasraya oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Merespons hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara atas putusan MA yang membebaskan anggotanya tersebut.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung di MA yang akhirnya memutuskan untuk membebaskan Fakhri Fahmi dari segala tuntutan.
“OJK menghormati proses hukum berkaitan dengan hasil keputusan Kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan Saudara Fakhri Hilmi dari segala tuntutan hukum kasus Asuransi Jiwasraya,” katanya dalam keterangannya, Kamis (7/4).
Menurutnya, hasil putusan ini senantiasa menjadi upaya dan komitmen OJK menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan UU OJK.
Adapun, usai putusan ini, OJK pun siap kembali menerima Fakhri Hilmi untuk kembali melanjutkan tugas-tugasnya sebagai anggota OJK.
“OJK menyambut Saudara Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK,” ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Agung (MA) memutus bebas Fakhri Hilmi dari dakwaan dalam kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero). Dalam putusannya, disebutkan bahwa Fakhri tidak terbukti bersalah.
“Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair,” bunyi putusan MA tersebut dikutip Kamis (7/4).
Putusan tersebut pun kemudian menyebutkan bahwa terdakwa Fakhri Hilmi dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menuturkan, putusan ini sekaligus membatalkan putusan pengadilan di tingkat pertama dan tingkat banding. Andi bilang, majelis hakim menilai Fakhri telah menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP) jabatannya di OJK.
“Sehingga pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya.
Adapun, putusan itu diambil oleh dua majelis hakim yaitu Soesilo dan Desnayeti. Sementara hakim Agus Yunianto menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion. Hakim Agus berpendapat bahwa Fakhri tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Padahal, di pengadilan tingkat pertama, Fakhri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis enam tahun penjara.
Sementara, di tingkat banding, putusan itu diperkuat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara untuk Fakhri.
Namun, dua putusan itu gugur di tangan MA setelah lembaga hukum tertinggi ini menyatakan Fakhri bebas dalam persidangan di tingkat kasasi.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Rahmat Fitranto