JAKARTA, 18 Oktober 2024 – Aturan perdagangan kripto terbaru telah dirilis Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Peraturan terbaru ini bertujuan memperkuat regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia.
Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024.
Peraturan baru ini merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan kripto.
Aturan Perdagangan Kripto Terbaru
Fokus utama dari revisi ini adalah peningkatan perlindungan konsumen, pengawasan transaksi, dan prosedur pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Aturan baru ini menekankan pentingnya pengawasan dan pelaporan real-time oleh bursa berjangka, yang dirancang untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi masyarakat serta para pelaku industri yang terlibat dalam perdagangan aset digital.
Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan bahwa sistem pengawasan ini akan meningkatkan transparansi dan keamanan perdagangan kripto.
“Dengan akses langsung ke sistem ini, kami dapat memastikan perdagangan dilakukan dengan lebih aman dan transparan. Komitmen kami adalah menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung inovasi di sektor ini,” jelas Kasan dalam pernyataan tertulisnya.
Evaluasi Aset Kripto
Selain itu, peraturan ini mewajibkan Bursa Berjangka untuk secara berkala mengevaluasi aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik.
“Bursa harus menilai aset kripto yang ada serta mempertimbangkan untuk menambah atau mengurangi jenis aset yang bisa diperdagangkan,” ujar Kasan.
Ia menambahkan bahwa langkah ini penting untuk menjaga dinamika pasar yang sehat dan melindungi pelaku usaha dari risiko yang tidak diinginkan.
Selain itu, Lembaga Kliring Berjangka juga diberi tugas untuk mengawasi dana pelanggan yang disimpan di rekening terpisah. Pengawasan ketat terhadap dana ini diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan serta memastikan penyelesaian transaksi perdagangan aset kripto secara fisik.