duniafintech.com – Indonesia tampaknya akan ketinggalan satu langkah dari negara tetangga kita, Malaysia. The Star, media lokal di Malaysia melaporkan bahwa pemerintah akan menyusun rancangan peraturan untuk kripto aset dan ICO (Initial Coin Offerings) pada awal 2019.
Dalam berita, media melaporkan bahwa Lim Guan Eng, menteri keuangan Malaysia telah diperbarui oleh Komisi Sekuritas di negara itu hampir sama. Negara ini telah mengambil langkah besar dalam mengatur aset digital daripada langsung menghentikannya karena pemerintah percaya pada adopsi teknologi baru seperti Bitcoin.
Baca juga: Konferensi Stablecoin Di New York
Lim Guan Eng juga menyarankan semua perusahaan dan pihak yang ingin memperkenalkan koin sendiri seperti Bitcoin harus melakukannya dalam bentuk penawaran koin awal (Initial Coin Offerings/ICO) dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan bank sentral negara: Bank Negara Malaysia yang akan bertanggung jawab atas keputusan pada mekanisme keuangan.
Malaysia telah mengadopsi teknologi Blockchain belakangan ini di banyak industri termasuk pengaturan sistem verifikasi gelar universitas dengan menggunakan jaringan Blockchain. Negara ini juga memiliki rencana untuk memperkenalkan kripto aset yang didukung pemerintah setempat. Rencana tersebut masih dalam tahap perencanaan dan mungkin akan segera dirampungkan tahun depan.
Meskipun harga pasar kripto sedang naik turun belakangan ini, adopsi teknologi Bitcoin dan Blockchain tampaknya meningkat pesat di seluruh dunia. India, yang sebelumnya melarang kripto aset tahun ini telah menyatakan bahwa pemerintah mereka sedang mengerjakan penyusunan peraturan untuk Bitcoin dan kripto yang akan keluar awal tahun depan.
Baca juga: Bayar Pajak Lebih Mudah Pakai PajakPay
Dengan pertukaran Bakkt yang akan datang dan persetujuan ETF akan ada lebih banyak hal lagi yang akan muncul di pasar kripto. Ini mungkin akan membuka peluang yang lebih besar untuk kedua teknologi ini di tahun 2019 mendatang.
Dengan datangnya banyak kabar baik dari berbagai negara, mari berharap semoga pemerintah Indonesia juga segera melakukan langkah serupa. Hal ini demi mendukung ekosistem trading aset digital dan Initial Coin Offerings (ICO) yang lebih aman, nyaman dan tentu saja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Source: coinnounce.com
Written by: Dita Safitri