Site icon Dunia Fintech

Manado Miliki Potensi Besar Untuk Investasi di Pasar Modal

manado investor pasar modal

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai wilayah Sulawesi Utara (Manado) memiliki potensi sebagai investor di pasar modal. Jumlah investor di wilayah Sulawesi Utara mengalami peningkatan sebesar 27,14 persen hingga 18 Agustus 2022.

OJK mencatat jumlah investor di pasar modal secara nasional terus mengalami peningkatan. Hingga 19 Agustus 2022, jumlah investor mencapai 9,45 juta. Pertumbuhan jumlah investor ritel ini juga masih didominasi oleh kaum milenial dan generasi Z yang berusia di bawah 30 tahun sebesar 59,43 persen.

Khusus di wilayah Sulawesi Utara (Manado), OJK mencatat bahwa jumlah investor Pasar Modal mengalami pertumbuhan yang cukup menggembirakan, dari semula 53.576 Single Investor Identification (SID) pada akhir 2021, meningkat 27,14 persen menjadi 68.117 SID pada 18 Agustus 2022.

Dengan jumlah penduduk sebesar 2,63 juta dan jumlah usia produktif mencapai 70 persen atau sekitar 1,95 juta, Provinsi Sulawesi Utara masih sangat berpotensi untuk terus meningkatkan jumlah investor di Pasar Modal.

Baca juga: Geser Pasar Modal, Investor Kripto Indonesia Tembus 15 Juta

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi menyampaikan peran penting pasar modal di tengah tantangan ekonomi global serta upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Di tengah likuiditas perbankan yang cenderung semakin ketat dalam beberapa tahun terakhir, pasar modal telah menjadi alternatif sumber pendanaan yang sangat menarik bagi perusahaan meningkatkan struktur permodalannya. Tidak hanya perbankan yang bisa memberikan pendanaan, tapi juga Pasar Modal,” kata Inarno.

Inarno juga mengajak mahasiswa dan masyarakat di Manado untuk mulai berinvestasi di pasar modal namun dengan terlebih dulu mempelajari dan memahami bentuk produk serta berbagai risikonya.

“Sebelum berinvestasi di Pasar Modal, mohon pelajari dan pahami dulu segala bentuk produk dan izin dari pihak yang menawarkannya. Di samping itu, gunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan, dan jangan menggunakan pinjaman, apalagi pinjaman online ilegal untuk bertransaksi di Pasar Modal,” katanya.

Baca juga: OJK Keluarkan 671 Sanksi Kepada Pelaku Pasar Modal

Menurut Inarno, setiap saat OJK terus berusaha meningkatkan perlindungan investor dengan mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan seperti:

1. Mengedukasi masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal.

2. Mendorong Bursa Efek agar terus mengembangkan notasi khusus dan papan pemantauan khusus.

3. Menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 65/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal atau dikenal dengan disgorgement fund.

4. Menerbitkan POJK Nomor 49/POJK.04/2016 dan Keputusan Nomor 69 tahun 2020 terkait penetapan batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap Pemodal dan Kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal.

5. Menerbitkan POJK Nomor 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di bidang Pasar Modal khususnya kewenangan untuk melakukan tindakan Supervisory Action kepada para pelaku industri pasar modal.

6. Menerbitkan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal untuk memperkuat kewenangan pengawasan dan penegakan hukum bagi OJK, seperti antara lain pengajuan kepailitan dan pembubaran perusahaan, perintah melakukan buyback saham Perusahaan Terbuka, serta peningkatan besaran sanksi denda.

Baca juga: Ajak Investasi di Pasar Modal Syariah, Ma’ruf Amin Minta Generasi Muda Pelajari Dulu

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version