Site icon Dunia Fintech

Manajer Aplikasi Binomo Jadi Tersangka Baru Kasus Indra Kenz

manajer aplikasi binomo tersangka

JAKARTA, duniafintech.com – Manajer aplikasi Binomo tersangka baru kasus Indra Kenz. Hal ini dikemukakan oleh Direktur Tipideksus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.

Polisi resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus penipuan investasi opsi biner atau yang akrab disebut Binary Option melalui aplikasi Binomo yang sebelumnya telah menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Adapun tersangka tersebut ialah salah satu manajer aplikasi di Binomo yang bernama Brian Edgar Nababan.

Dari hasil pemeriksaan awal yang digelar penyidik menunjukkan bahwa Edgar merupakan salah satu manajer aplikasi Binomo yang jadi tersangka, dimana salah satu tugasnya adalah menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer). Hal tersebut dilakukan Brian sejak tahun 2019.

Dalam kasus penipuan yang melibatkan Indra Kenz, Brian telah mengirim dana sebesar Rp120 juta ke afiliator Binomo tersebut pada Februari 2021.

Penyidik Bareskrim Polri kini menahan Brian Edgar selama 20 hari terhitung sejak 1 April lalu, sekaligus menyita satu buah laptop dari tangan tersangka.

Brian Edgar Nababan pada tahun 2018 mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo. Brian mendaftar di perusahaan itu kemungkinan karena latar belakang pendidikan yang pernah ditempuhnya saat berkuliah di Negeri Beruang pada tahun 2014.

Brian mengawali kariernya di Binomo sebagai pegawai yang melayani pengguna aplikasi atau yang biasa disebut customer support platform. Mulai dari posisi ini lah Brian Edgar Nababan menerima aduan dari para pengguna Binomo di Indonesia. Hanya butuh waktu sekitar satu tahun sejak melamar di 404 Group dan berkarier di Binomo, posisi Edgar melesat menjadi manajer.

Brian kini terancam pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang no.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Lain itu Brian Edgar Nababan juga bisa terjerat Pasal 3, Pasal 5. dan Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Selanjutnya Polisi juga tengah memburu Fakarich yang dikenal sebagai guru Indra Kenz. Fakarich sudah dua kali mangkir dari pemanggilan Polisi dan akan dijemput paksa.

Exit mobile version