JAKARTA, duniafintech.com – Pada dasarnya, manfaat asuransi jiwa KPR akan terasa di kala mengalami risiko, dalam hal ini tertanggung meninggal dunia.
Oleh sebab itu, asuransi ini tentu saja sangat penting. Nah, buat kamu yang penasaran dengan asuransi yang satu ini, berikut ini ulasannya, seperti dikutip dari Lifepal.
Keuntungan Memiliki Asuransi Jiwa KPR
Secara umum, keuntungan utama dari asuransi ini, yaitu bantuan untuk pelunasan kredit apabila nasabah meninggal dunia. Hal itu dilihat dari pertimbangan rentang waktu KPR yang kamu pilih.
Adapun selama rentang waktu itu, banyak kemungkinan yang bisa terjadi dan hal yang tidak terduga. Di samping, juga masih ada manfaat lainnya yang bisa kamu peroleh dari asuransi jiwa KPR ini, tetapi kamu pun harus membeli tambahan asuransi.
Baca juga: Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa, Begini Cara Menghitungnya
Biasanya, penyedia KPR pun menawarkan asuransi tambahan berupa pembayaran cicilan KPR jika nasabah tengah sakit keras. Di bawah ini adalah sejumlah penawaran yang umumnya ditawarkan ketika membeli asuransi jiwa ini.
1. Fitur pembelian premi ketika klaim tidak terjadi—asuransi jiwa KPR
Fitur yang satu ini memang terdengar cukup menarik, tetapi premi yang nanti mesti dibayarkan biasanya lumayan besar.
2. Tersedia pilihan first to die atau the last survivor
Kalau menggunakan kredit joint income atau penggabungan pendapatan dengan pasangan maka engajukan pinjaman dalam KPR bukan sekadar mengukur “kekuatan” pendapatan, melainkan juga perlu dicermati “risiko” di masa depan.
Di samping itu, jangan sampai lupa akan perlunya proteksi asuransi jiwa yang dapat membebaskan ahli waris dari kewajiban utang.
Cara Klaim
Sebagai ilustrasi, kamu bisa menyimak kisah berikut ini.
Lala sudah tahu sejak awal bagaimana mengajukan klaim asuransi jiwa ke bank. Hal itu karena sejak awal ia sudah aktif meminta penjelasan detail dari petugas bank tentang risiko jika debitur meninggal dunia ketika kredit belum lunas.
Bahkan, di kala itu, mendiang suaminya mengingatkan Lala supaya menginformasikan masalah asuransi ini kepada kerabat terdekat. Tujuannya supaya banyak yang tahu duduk permasalahan dan cara menghadapi jika terjadi sesuatu terhadap suami maupun Lala.
Baca juga: Wajib Baca! Inilah Perbedaan Asuransi Jiwa Berjangka dan Seumur Hidup
Saat suaminya meninggal dunia, secara otomatis Lala mewarisi semua harta benda suaminya, termasuk utangnya. Hal itu sejalan dengan bunyi Pasal 833 ayat (1) KUHPer yang menyatakan bahwa ahli waris dengan sendirinya memperoleh hak milik atas segala barang, piutang, dan hak dari si pewaris.
Adapun dalam pewarisan, yang beralih pada ahli waris bukan hanya harta dan hak saja, melainkan juga utang dan kewajiban. Karena suami Lala meninggal akibat kecelakaan, sejumlah syarat mesti dipenuhi untuk mengajukan klaim. Syarat itu, di antaranya sebagai berikut.
1. Surat keterangan meninggal dari dokter.
2. Salinan hasil pemeriksaan.
3. Salinan KTP dari korban dan penerima manfaat.
4. Surat asli berita acara dari kepolisian.
5. Polis asuransi asli.
6. Formulir klaim karena kecelakaan yang ditandatangani penerima manfaat.
Meskipun saat itu terasa berat lantaran harus ditinggal pergi oleh suaminya menghadap Yang Kuasa, tetapi Lala tetap memaksakan dirinya untuk mengurus klaim meski masih berduka. Almarhum suaminya pun tentu menginginkan Lala melakukan hal itu.
Contoh Kasus
Inilah salah satu contoh kasus yang dapat membantu kamu menggambarkan pentingnya proteksi asuransi jiwa KPR rumah.
Lala bersyukur karena tidak harus mengalami kejadian yang menimpa sejawatny, Rossa. Pasalnya, mantan teman kerjanya ini masih harus menanggung beban utang kredit pemilikan rumah (KPR) seusai suaminya meninggal dunia.
Berkaca dari kasus di atas, tentu saja penting untuk memiliki asuransi jiwa bagi yang tengah mencicil rumah atau kredit kepemilikan rumah. Rossa pun harus menerima kenyataan pahit. Hal itu karena bank masih mewajibkannya melunasi cicilan KPR almarhum yang tersisa Rp150 juta.
Pilihan paling rasional bagi Rossa adalah menawarkan take over kredit rumah itu ke orang lain. Rossa pun berpikir, bank seharusnya memutihkan utang suaminya, apalagk dalam proses pengajuan KPR, suaminya sudah membayar premi asuransi jiwa.
Namun, faktanya, ia hanya menerima santunan yang nilainya tak mencukupi untuk melunasi sisa utang KPR. Lala paham sekali dengan situasi yang dialami Rossa karena ia mengalami kejadian serupa.
Suaminya yang meninggal dunia enam bulan lalu mewarisi utang KPR. Akan tetapi, untungnya, utang KPR ini dianggap lunas lantaran diambil alih pihak asuransi. Namun, suaminya tak bisa melihat si jabang bayi di perutnya setelah mengalami kecelakaan fatal di jalan raya yang sampai merenggut nyawanya.
Kejadian yang dialami Rossa itu bisa menimpa siapa saja. Mereka tidak menduga akan harus menanggung utang KPR begitu musibah menimpa kepala keluarga. Di lain sisi, Lala tidak perlu merana lantaran terbebaskan utang KPR seusai suaminya meninggal dunia. Pihak asuransi jiwa KPR yang mengambil alih kewajiban almarhum suaminya itu.
Manfaat Asuransi Jiwa KPR Rumah
Ada banyak faktor yang sebenarnya membuat kasus Rossa di atas bisa terjadi. Namun, kemungkinannya, bisa jadi calon debitur kurang teliti ketika mengajukan kredit. Biasanya, debitur/nasabah KPR tidak memerhatikan perihal asuransi jiwa KPR yang harusnya dimiliki untuk menghindarkan hal-hal tidak diinginkan.
Pasalnya, mereka terlalu fokus memenuhi syarat agar kredit rumah mereka segera disetujui bank. Misalnya saja, menggabungkan pendapatan (joint income) suami-istri supaya nilai kredit yang dicairkan bisa besar.
Pada kasus Rossa, suaminya menggabungkan dengan pendapatannya. Suaminya berpenghasilan Rp7 juta dan Rossa Rp3 juta. Otomatis, bank menilai besaran pendapatan bulanan keduanya Rp10 juta. Berarti, besaran utangnya maksimal 30% dari total penghasilan atau Rp 3 juta. Itu berarti juga bahwa nilai kredit yang disetujui bisa lebih besar.
Namun, ada satu hal yang sering luput dilakukan calon debitur, yakni mengukur risiko dari kredit yang diambil, utamanya risiko ketika debitur meninggal dunia, cacat, atau risiko lain yang menyebabkan kegagalan mengangsur cicilan.
Sementara itu, bank sudah mengukur risiko itu. Bank pun pastinya tidak mau rugi jika nasabahnya meninggal dunia. Akibatnya, bank pun mewajibkan debitur mengasuransikan jiwanya. Bukan itu saja, rumah yang dikredit pun wajib bisa mendapatkan perlindungan asuransi, dalam hal ini asuransi kebakaran.
Oleh sebab itu, calon debitur dikenakan biaya premi asuransi sebagai syarat permohonan KPR. Asuransi kredit sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship.
Pasal 1 angka 2 PMK 124/2008 tersebut menyatakan: “Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit”
Di titik itulah Lala bersyukur. Pasalnya, almarhum suaminya sudah mengukur risiko dari kemungkinan gagal bayar angsuran KPR. Kewajiban almarhum suaminya melunasi KPR ditutupi asuransi. Lala pun tak perlu menanggung beban. Ada dua keuntungan, yaitu bank tidak rugi lantaran sisa angsuran KPR ditanggung asuransi. Satunya lagi, di saat bersamaan, rumah yang dibeli bersama suaminya dinyatakan lunas.
Sekian ulasan tentang asuransi jiwa KPR dan manfaatnya yang sangat penting.
Baca juga: Risiko yang Ditanggung Asuransi Jiwa, Inilah Daftarnya
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.