JAKARTA, duniafintech.com – Ada beberapa manfaat BPJS Kesehatan yang bisa didapatkan oleh para pesertanya selain berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, tujuannya menjamin peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Meskipun yang bersangkutan sudah memiliki Jaminan Kesehatan lain.
Kelompok Peserta BPJS Kesehatan
Adapun peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok yakni:
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah. Selain fakir miskin, yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya adalah yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu.
- Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Bagi peserta yang bukan penerima bantuan, terdiri atas:
Pekerja Penerima Upah (gaji) dan Anggota Keluarganya
Seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri (pegawai honorer, staf khusus, staf ahli), pegawai swasta dan pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah.
Pekerja Bukan Penerima Upah dan Anggota Keluarganya
Seperti pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri atau pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja bukan penerima upah.
Bukan Pekerja dan Anggota Keluarganya
Yang termasuk kategori bukan pekerja adalah investor, pemberi kerja, penerima pensiun, dan bukan pekerja lain yang memenuhi kriteria bukan pekerja penerima upah. Seperti berikut:
- PNS yang berhenti dengan hak pensiun
- Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun
- Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun
- Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun
- Penerima pensiun lain
- Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun
- Veteran
- Perintis Kemerdekaan
- Janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan
- Bukan pekerja yang tidak termasuk mampu membayar iuran.
Manfaat BPJS Kesehatan bagi Para Pesertanya
Manfaat yang menjadi hak peserta, yakni pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.
Adapun manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikutip dari halaman resmi bpjs-kesehatan.go.id, yakni:
Pelayanan kesehatan tingkat pertama
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh :
- Puskesmas atau yang setara
- Praktik Mandiri Dokter
- Praktik Mandiri Dokter Gigi
- Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
- Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara
- Faskes Penunjang : Apotik dan Laboratorium
Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
Manfaat yang ditanggung
Adapun manfaat yang ditanggung, antara lain:
- Pelayanan Promosi Kesehatan dan Pencegahan (Promotif Preventif)
- Penyuluhan kesehatan perorangan;
- Imunisasi rutin
- Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN
- Skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu
- Peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis
- Pelayanan Kuratif dan Rehabilitatif (Pengobatan)
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
- Pemeriksaan, Pengobatan dan Tindakan Pelayanan Kesehatan Gigi Tingkat Pertama
- Prosedur pelayanan
4. Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan, menunjukkan kartu identitas peserta
JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK).
- Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar.
- Apabila peserta melakukan kunjungan ke luar domisili karena tujuan tertentu yang bukan merupakan kegiatan yang rutin, atau dalam keadaan kedaruratan medis, peserta dapat mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain yang di luar wilayah FKTP terdaftar, paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan di FKTP yang sama.
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.
- Atas indikasi medis apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan dirujuk Ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.
Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
Manfaat yang ditanggung berupa:
- Pendaftaran dan administrasi
- Akomodasi rawat inap
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi :
- Persalinan pervaginam bukan risiko tinggi
- Persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar);
- Pertolongan neonatal dengan komplikasi
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai dan
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik dan subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang diberikan oleh:
- Klinik utama atau yang setara.
- Rumah Sakit Umum baik milik Pemerintah maupun Swasta
- Rumah Sakit Khusus
- Faskes Penunjang : Apotik, Optik, dan Laboratorium.
Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
Manfaat yang ditanggung, antara lain:
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
- Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
- Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah.
Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
Manfaat yang ditanggung, yaitu:
- Perawatan inap non intensif; dan
- Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).
Demikian informasi mengenai manfaat BPJS Kesehatan yang bisa didapatkan oleh para pesertanya.
Penulis: M. Raihan Muarif
Editor: Anju Mahendra