29.7 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Manfaat P2P Lending Syariah, Solusi Halal Pembiayaan UMKM

JAKARTA, duniafintech.com – Manfaat P2P Lending Syariah ternyata bisa menjadi salah satu solusi bagi para pelaku UMKM di Indonesia. Peran UMKM itu memang penting untuk menjaga stabilitas ekonomi negara, membangun ekonomi nasional, menyerap tenaga kerja hingga mendistribusikan hasil pembangunan ke daerah yang sulit dijangkau.

Akan tetapi, UMKM di Indonesia ini mempunyai beberapa kendala yang dapat menghambat kinerja para pemilik UMKM tersebut, seperti sulitnya mendapatkan modal atau pembiayaan serta rendahnya akses lembaga keuangan.

Untuk memenuhi kebutuhan usaha, tak jarang para pelaku UMKM mencari suntikan modal dari pembiayaan di lembaga keuangan. Akan tetapi, bunga terlalu tinggi membuat mereka kesulitan. Kini ada solusi terbaik, yakni menggunakan produk fintech P2P lending syariah.

Untuk para UMKM kini tidak perlu khawatir, pemerintah sudah mendapatkan solusinya yaitu dengan menghadirkan Peer to Peer Lending sebagai hasil dari kombinasi antara teknologi dan keuangan atau bisa disebut dengan Fintech Technology.

Baca juga: Strategi Jemput Bola, Fintech P2P Lending Andalkan Sektor Produktif

Peer to Peer Lending ini merupakan wadah untuk mempertemukannya pihak investor atau pemberi pinjaman (lender) dengan pihak yang membutuhkan pinjaman modal (borrower) yang dilakukan secara digital. Secara singkat, P2P Lending disebut juga sebagai (pinjol) pinjaman online.

Kabar bahagianya, P2P Lending ini sedang naik daun hingga menghadirkan skema berbasis syariah, padahal masih terbilang generasi investasi baru. Tentunya fintech ini memiliki banyak manfaat yang dapat memudahkan masyarakat dan terutama mempercepat pertumbuhan UMKM Indonesia.

Hingga kini sudah banyak platform/aplikasi P2P Lending Syariah yang berkembang di Indonesia dan pastinya sudah mendapat izin dari OJK (otoritas jasa keuangan) yaitu POJK 77 Tahun 2016 serta menggunakan prinsip atau akad yang merujuk pada hukum syariah. DSN-MUI juga menerbitkan fatwa berkaitan dengan hal ini, yaitu fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Selain itu, Bank Indonesia juga turut memberikan kebijakan melalui peraturan Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Nah, untuk para UMKM Indonesia yang sedang membutuhkan modal usaha dengan cepat dan bisa membawa keberkahan dalam usaha, anda bisa mencoba Peer to Peer Lending Syariah. Sebelum itu, anda harus tahu terlebih dahulu apa saja manfaat yang akan didapatkan jika menggunakan fintech yang satu ini.

Baca juga: Cara Menghitung Compound Interest dan Rumusnya dalam P2P Lending

Manfaat P2P Lending Syariah

Manfaat P2P Lending Syariah

P2P lending syariah merupakan teknologi digital yang menawarkan pembiayaan serta investasi pendanaan bagi para penggunanya. P2P lending berbasis syariah ini memiliki beragam manfaat yang menguntungkan bagi pengguna. Hal ini dapat anda ketahui pada pembahasan berikut ini.

1. Sistem yang Mudah Dijalankan

P2P lending syariah dikembangkan bersamaan dengan teknologi digital. Jadi jika anda ingin menggunakan produknya, maka anda bisa mengunduh aplikasi fintechnya terlebih dahulu. Sistem-sistem P2P lending dirancang untuk memudahkan anda bertransaksi baik mendanai ataupun mengajukan pembiayaan untuk modal usaha atau sejenisnya.

2. Menggunakan Akad Sesuai Syariah

Hampir setiap produk yang diluncurkan oleh perusahaan berbasis syariah menggunakan akad-akad muamalah. Begitu pula P2P lending syariah yang menggunakan akad yang berprinsip pada keadilan, keseimbangan, tolong menolong, universal hingga menggunakan produk yang halalan thoyyiban. Adapun akad yang digunakan yaitu akad mudharabah, qardh, wakalah dan lainnya.

3. Bebas dari Unsur Maysir, Gharar dan Riba

Karena berprinsip pada aturan syariah, maka P2P lending syariah sangat menghindari unsur-unsur transaksi yang bersifat maysir, gharar dan riba. Mengapa harus dihindari? Karena ketiga sifat tersebut akan menyebabkan kemudharatan bagi setiap yang melakukannya dan hal ini sudah diharamkan dalam syariat Islam.

4. Berbagai Pilihan Produk Pendanaan dan Pembiayaan

Para perusahaan pengembang fintech P2P lending syariah menawarkan berbagai pilihan produk, diantaranya pendanaan dan pembiayaan. Pendanaan ini sendiri bisa dikatakan investasi yang akan memberikan imbal hasil bagi lender. Sementara pembiayaan dapat diajukan oleh borrower untuk memenuhi kebutuhannya, misal untuk dana komsumsi ataupun modal usaha.

Beberapa manfaat P2P lending syariah diatas tentu menguntungkan bagi anda selaku lender ataupun borrower. Tetap bijak dalam memilih fintech P2P lending syariah. Pilih fintech yang sudah terdaftar OJK, karena saat ini marak fintech P2P lending syariah abal-abal yang menipu.

Baca juga: Ada Aturan Baru bagi Fintech P2P Lending, Begini Tanggapan AFPI

 

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE