Site icon Dunia Fintech

Marak Pinjol Ilegal, Ini 7 Cara OJK Jaga Ekosistem Fintech

marak pinjol ilegal

JAKARTA, duniafintech.com – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi salah satu tantangan yang kini mesti dihadapi oleh para pemain di dunia financial technology (fintech).

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dalam menyediakan ekosistem financial technology yang aman melalui tujuh cara.

“Kami harus punya sentuhan ringan, tapi semua risiko ter-cover,” ucap Deputi Komisioner OJK Institute Keuangan Digital, Imansyah, dikutip dari Katadata.co.id, Kamis (10/2/2022).

Ia menerangkan, OJK berkomitmen menyediakan ekosistem fintech yang aman melalui tujuh cara berikut ini.

  1. Pengaturan light touch and safe harbour yang aman

Hal ini akan menjadi basis pengawasan bagi fintech. Adapun safe harbour adalah kebijakan pemerintah yang memisahkan tanggung jawab penyedia situs jual beli online berkonsep marketplace berbasis User Generated Content (UGC) dengan penjual yang memakai jasa mereka.

  1. Menerbitkan regulasi tentang peer to peer (P2P) lending, keuangan, inovasi digital, perbankan digital dan equity crowdfunding
  2. Menyediakan fintech center bernama OJK “infinity”

OJK “infinity” ini akan menjadi wadah edukasi kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan literasi keuangan digital.

  1. Menyediakan regulatory sandbox

Fungsinya adalah sebagai platform untuk menguji inovasi dalam layanan keuangan digital sebelum diluncurkan ke publik. Pada dasarnya, regulatory sandbox merupakan suatu ruang uji coba terbatas yang aman dalam rangka menguji Penyelenggara Teknologi Finansial berikut produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya.

  1. Mengawasi model pasar

Dalam hal ini, yang diawasi adalah terkait cara fintech lending menjalankan bisnis, menjaga integritas pasar, dan hubungan dengan klien, likuiditas, dan indikator kehati-hatian lainnya.

  1. Bekerja sama dengan asosiasi fintech

Tujuannya adalah sebagai upaya pengawasan fintech dan mengembangkan pusat data yang berfungsi sebagai sistem informasi debitur. 

“Kolaborasi ini bertujuan memastikan bahwa industri fintech memiliki manfaat bagi pasar kami,” sebutnya.

  1. Menindak tegas secara hukum pihak yang menyalahi aturan

Hal ini diperlukan guna melindungi konsumen dari fintech ilegal dan menciptakan disiplin pasar.

Baca Juga:

Di samping itu, OJK pun telah menerbitkan 19 modul terkait literasi keuangan digital. Tujuan penerbitan belasan modul ini adalah dalam rangka memperbaiki indeks literasi dan inklusi keuangan. Modul-modul ini didistribusikan dalam bentuk buku, e-book, video, dan game interaktif.

“Selain itu, kami berharap seluruh pemangku kepentingan berkontribusi signifikan untuk membuat ekosistem keuangan digital dalam negeri lebih baik lagi,” tuturnya.

Lebih jauh, masyarakat pun diimbau untuk menggunakan layanan pinjaman online resmi atau terdaftar. Adapun caranya adalah dengan mengecek izin perusahaan di situs resmi OJK.

Kini, terdapat sebanyak 103 fintech lending yang resmi terdaftar di OJK. Di sisi lain, Satgas Waspada Investasi pun telah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal sejak tahun 2018 hingga November 2021 lalu.

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version