Site icon Dunia Fintech

Maraknya Ajakan Galbay di Medsos: Ancaman Baru Industri Pinjol

ajakan galbay di medsos

Dalam beberapa bulan terakhir, pengawasan terhadap ajakan galbay di medsos menjadi sorotan serius para pemangku kepentingan industri fintech P2P Lending. Jumlah konten viral yang memandang gagal bayar sebagai solusi minimal menimbulkan kekhawatiran terhadap ekosistem pinjaman online (pinjol) resmi.

1. Tren Viral dan Ekskalasi Ajakan Galbay

Fenomena ajakan galbay di medsos mencuat melalui berbagai platform seperti TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, hingga Telegram. Konten ini sering memotivasi peminjam untuk tidak melunasi utang pinjol yang sudah jatuh tempo. Menurut Infobanknews, banyak akun yang menuliskan caption seperti “galbay aja”, bahkan kelompok online membagikan tutorial cara menghindari penagihan—yang pada akhirnya memperkuat perilaku gagal bayar massal (Infobank News).

2. Pernyataan dari AFPI dan Entjik S. Djafar

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan:

“Ini realitanya adalah ada satu fenomena yang khususnya di kalangan anak muda ya, dimana di sosial media ini banyak sekali ajakan-ajakan untuk tidak membayar. Di YouTube, dimana-mana.” (kontan.co.id)

Entjik juga menyebut bahwa ajakan galbay di medsos kini tergolong sebagai aksi terorganisir dan memiliki potensi melawan hukum. AFPI bahkan telah melaporkan ke OJK dan kepolisian untuk menindak penyebar konten tersebut (Kompas Money).

3. Dampak Ekonomi dan Sistemik

Risiko dari membiarkan ajakan galbay di medsos berkembang sangat besar. Mediamassa melaporkan ribuan orang terpengaruh melalui tutorial yang menyebar secara sengaja (Mediamassa, naker.news). Bila tren ini tidak ditangani, kepercayaan investor terhadap platform fintech lending bisa merosot, menambah biaya operasional, dan melemahkan stabilitas industri (seputarbank.com, naker.news).

4. Respons OJK dan Regulasi Terbaru

Menanggapi maraknya ajakan galbay di medsos, OJK memperkuat regulasi, antara lain Peraturan OJK No. 11 Tahun 2024 yang mewajibkan laporan ke SLIK mulai 31 Juli 2025. Dengan data terintegrasi, riwayat gagal bayar otomatis tercatat dan dapat memengaruhi akses kredit di masa depan (apluswire).

Plt. Kepala Departemen Literasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan pentingnya mensyaratkan repayment capacity dan e‑KYC ketat untuk mitigasi risiko galbay massal (seputarbank.com).

5. Statistik Kredit Macet dan Profil Debitur

Data OJK per Maret 2025 menunjukkan rasio kredit bermasalah (TWP90) di fintech pinjol sebesar 2,19% secara keseluruhan. Sebagian besar gagal bayar datang dari kelompok usia 19‑34 tahun, yakni Rp 794,41 miliar dari total Rp 1,65 triliun tunggakan (reporter.id). Meskipun usia lanjut memiliki tingkat galbay lebih tinggi, jumlah absolutnya tetap lebih kecil.

6. Modus dan Taktik Komunitas Galbay

Komunitas di medsos membagikan trik menghindari tagihan: mengganti nomor telepon, menghapus aplikasi, membuat identitas palsu, hingga melaporkan kolektor ke lembaga perlindungan data sebagai strategi legalitas semu (reporter.id, naker.news). Beberapa grup Telegram bahkan menawarkan jasa “joki galbay”, membuat ajakan galbay di medsos lebih sistematis dan berbahaya (Infobank News, Mediamassa).

7. Kutipan Pakar dan Pengamat

Berikut beberapa pandangan ahli tentang ancaman ini:

Wahyu Trenggono, CMO IdScore, memperingatkan:

“Sekali tercatat galbay, dampaknya panjang. Bukan cuma soal bunga dan denda, tapi skor kredit bisa hancur.” (apluswire)

Entjik S. Djafar, menekankan bahwa tren galbay bukan hanya sekadar perilaku konsumtif, melainkan tindakan terorganisir yang dapat merugikan industri secara luas dan memerlukan respons hukum tegas (Kompas Money, kontan.co.id).

Asep Dahlan, pendiri Dahlan Consultant, menyoroti risiko gagal bayar juga membesar di kelompok usia lanjut:

“Platform pinjol tidak bisa hanya berorientasi pada ekspansi kredit. Mereka harus memastikan calon peminjam, terutama yang lanjut usia, memahami kewajiban dan risiko secara utuh.” (reporter.id)

8. Risiko terhadap Individu dan Masyarakat

Bagi individu, mengikuti ajakan galbay di medsos bisa berdampak sebagai berikut:

9. Langkah Mitigasi dan Tindakan Nyata

  1. Edukasi masyarakat untuk memverifikasi legalitas pinjaman online melalui daftar resmi OJK.
  2. Pinjaman di platform berizin OJK (pindar), yang tunduk pada POJK, SEOJK, dan integrasi SLIK.
  3. Penegakan hukum terhadap penyebar konten ajakan galbay di medsos, termasuk penangkalan terhadap komunitas yang beroperasi secara ilegal.
  4. Sistem kredit yang lebih bijak, menolak calon debitur yang riwayat pinjol-nya tinggi, dan menerapkan credit scoring ketat.

10. Kesimpulan

Maraknya ajakan galbay di medsos menimbulkan ancaman serius terhadap integritas industri pinjol legal. Gerakan yang viral melalui komunitas daring dan konten tutorial gagal bayar bukan sekadar tren konsumen, tetapi pola perilaku kolektif yang dapat merusak kepercayaan investor, memicu kredit macet massal, dan menggerus sistem keuangan digital.

Sistem SLIK OJK per 31 Juli 2025 akan menjadi alat utama untuk mendeteksi riwayat gagal bayar. Namun, sinergi antara regulasi, edukasi keuangan, dan langkah hukum terhadap penyebar konten galbay merupakan kunci untuk menahan gelombang gagal bayar massal. Tanpa tindakan cepat dan menyeluruh, ajakan galbay di medsos bisa menjadi bom waktu bagi industri pinjaman daring yang tengah berkembang.

Exit mobile version