Site icon Dunia Fintech

Maraknya Pinjaman Online Ilegal Saat Pandemi, Perhatikan Hal Ini!

pinjaman online ilegal

DuniaFintech.com – Maraknya iklan pinjaman online ilegal di media sosial dengan janji kemudahan proses sungguh menggiurkan di masa pandemi Covid-19. Saat kebutuhan lebih banyak dari pada penghasilan, tak jarang banyak yang terjebak mencari cara agar bisa dapat pinjaman uang guna menutupi kebutuhan tersebut. Beragam cara dilakukan, bisa dari lembaga perbankan atau kreditur yang lainnya. Ada juga yang melalui pinjaman online yang kini banyak ditawarkan di internet.

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, di tengah pandemi virus corona yang masih berlangsung di Indonesia, permintaan akan pinjaman online kian meningkat. OJK mencatat, ada sekitar Rp 95,39 triliun pinjaman online disalurkan ke debitur pada Februari 2020. Pinjaman ini melambung hampir 8% dari awal tahun dan 17% lebih tinggi jika dibandingkan dengan akhir tahun lalu. 

Dengan banyaknya tawaran pinjaman online ilegal, masyarakat harus mewaspadai para penyedia pinjol dengan adanya peningkatan permintaan ini. Fintech ilegal kerap memberikan bunga yang tinggi dengan jangka waktu pinjaman yang singkat. Agar terhindar dari kondisi buruk semacam itu, kita perlu membekali diri dengan informasi, terutama bagaimana ciri transaksi yang bisa jadi modus penipuan berkedok pinjaman online seperti yang dijelaskan berikut ini.

Baca Juga:

Adanya Paksaan untuk Menjadi Debitur

Debitur adalah orang yang meminjam sejumlah dana kepada pihak kreditur. Hal ini berlaku juga untuk jenis pinjaman online. Namun, Anda perlu waspada saat mengajukan pinjaman dan kemudian di-follow up berlebihan dan terkesan adanya paksaan agar menjadi debitur. Bisa jadi ini sebenarnya adalah modus penipuan yang hendak menjerat targetnya dengan iming-iming sejumlah besar uang pinjaman.

Mengabaikan Riwayat Pinjaman Sebelumnya

Setiap kreditur akan mengecek riwayat status pinjaman seseorang dengan cara mengakses Sistem Informasi Debitur (SID) yang secara historis dibukukan Bank Indonesia (BI). Namun pihak pinjaman online ilegal akan memberikan iming-iming pinjaman tanpa perlu tahu status riwayat pinjaman sebelumnya. Berhati-hatilah dalam memilih modus pinjaman semacam ini.

Meminta Sejumlah Uang untuk Persyaratan

Ciri ini adalah yang paling umum dipakai untuk mengenali apakah suatu pinjol ini adalah modus penipuan atau tidak. Meminta sejumlah uang sebelum pencairan bukan persyaratan agar uang pinjaman bisa cair. Jika ini terjadi, tentu saja sudah mencurigakan. Untuk itu, ada baiknya jika calon kreditur meminta sejumlah uang, sebagai satu syarat jaminan atau biaya administrasi, lebih baik tolak saja. Normalnya biaya administrasi tidaklah besar dan disampaikan secara jelas di awal.

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

Exit mobile version