Site icon Dunia Fintech

Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang, Bisa Sampai 40 Hari ke Depan

indra kenz dan vanessa khong

JAKARTA, duniafintech.com – Masa penahanan Indra Kesuma atau Indra Kenz telah diperpanjang oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Seperti diketahui, Indra Kenz adalah tersangka kasus dugaan investasi bodong pada aplikasi Binomo. Selain itu, sang crazy rich asal Medan ini juga disangkakan dengan pasal pencucian uang.

“Pasti diperpanjang. Jadi, masih ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/3/2022).

Sebelumnya diberitakan, Indra Kenz sendiri mulai ditahan pada tanggal 25 Februari 2022. Penahanan itu akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Seharusnya, penahanan terhadap Indra Kenz ini akan berakhir pada Kamis (17/3/2022) pekan lalu.

Di lain sisi, merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi juga dapat memperpanjang penahanan sampai 40 hari ke depan apabila proses penyidikan belum selesai. Dikatakan Whisnu lagi, penyidik masih terus berproses untuk melengkapi berkas perkara Indra Kenz.

“Kan belum P21,” sebutnya.

Terkait kasus ini, Indra Kenz disangkakan dengan beberapa pasal, mulai dari tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo. Ancaman hukuman terhadap Indra Kenz adalah 20 tahun penjara.

Adapun kasus dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Binomo ini terkuak usai sebanyak 8 orang terduga korban melaporkan pemilik aplikasi dan sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz.

Laporan tersebut terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. Hingga akhirnya, Indra Kenz harus mendekam di penjara. Di samping itu, kepolisian pun melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dimiliki Indra Kenz dan yang bersangkutan juga terancam dimiskinkan.

Aset yang disita

Hingga saat ini, Bareskrim Polri sudah menyita sejumlah aset mewah milik Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan pada aplikasi Binomo. Aset yang disita meliputi rumah, apartemen, dan sederet mobil mahal seperti Tesla, Ferrari, Lamborghini, dan Roll- Royce.

Di samping itu, polisi pun menyita aset bisnis Indra Kenz seperti situs Botxcoin (botXcoin), Literally Cafe Medan, Red Wolf Indonesia (Bar & Lounge), PT KursusTrading Indonesia, dan PT Disotiv Citra Digital.

Aset properti pun tidak luput dari penyitaan, misalnya rumah di Alam Sutera Tangerang, dan apartemen. Di samping itu, sejumlah rumah milik Indra Kenz di Medan pun ikut disita. Lebih jauh, ada pula sebanyak empat rekening bank atas nama Indra Kesuma yang turut dibekukan.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Exit mobile version