Dunia Fintech

OJK : Masih Ada 7 Fintech P2P Lending yang Belum Penuhi Ekuitas Rp12,5 M

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada sejumlah penyelenggara fintech p2p lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Hingga Desember 2025, terdapat 7 dari total 95 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi persyaratan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa seluruh penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyerahkan action plan kepada OJK. Rencana tersebut berisi langkah konkret untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum.

Baca juga :

Ini Paylater Terbaik untuk Mudik Lebaran 2026 yang Banyak Dipilih

“Action plan yang disampaikan mencakup berbagai upaya, mulai dari penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing, pencarian strategic investor yang kredibel, hingga opsi merger,” ujar Agusman dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK, Jumat (6/2/2026).

Ia menambahkan, OJK terus memantau dan menindaklanjuti perkembangan pelaksanaan action plan tersebut sesuai dengan progres masing-masing penyelenggara.

Kelebihan dalam P2P Lending Syariah

Berdasarkan data OJK, jumlah penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum menunjukkan tren penurunan. Pada November 2025, tercatat masih ada 9 penyelenggara yang belum memenuhi persyaratan, sementara pada Desember 2025 jumlah tersebut berkurang menjadi 7 perusahaan.

Outstanding Fintech P2P Lending Meningkat

Dari sisi kinerja industri, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp96,62 triliun per Desember 2025. Angka ini tumbuh 25,44% secara year on year (YoY).

Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 industri fintech P2P lending tetap terjaga di level 4,32% pada Desember 2025.

Exit mobile version