JAKARTA, duniafintech.com – Masyarakat di tanah air dirugikan hingga Rp117,4 triliun gara-gara investasi ilegal. Angka itu berdasarkan perhitungan sejak tahun 2011 sampai dengan 2021 lalu. Korbannya diketahui mencapai jutaan orang.
Menurut Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi (SWI), Wiwit Puspasari, total kerugian akibat investasi pada 2011 silam sebesar Rp68,2 triliun dan angka itu turun jadi Rp7,9 triliun pada 2012, lalu Rp200 miliar pada 2014.
Kemudian, Rp300 miliar pada 2015, Rp5,4 triliun pada 2016, dan Rp4,4 triliun pada 2017. Adapun kerugian masyarakat ini berulang pada tahun 2018 silam, yakni sekitar Rp1,4 triliun, dan pada tahun selanjutnya menjadi Rp4 triliun.
“Pada 2020 menjadi Rp5,9 triliun dan Rp2,5 triliun pada 2021,” katanya, seperti dilangsir dari CNNIndonesia.com, Rabu (19/1).
Ia menerangkan, penyebab utama maraknya investasi ilegal pada era teknologi informasi sekarang ini bisa dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi pelaku dan dari sisi masyarakat selaku korban dan sasaran investasi ilegal.
Ditinjau dari sisi pelaku, kemudahan membuat aplikasi, website, dan penawaran lewat media sosial serta banyaknya server di luar negeri yang meramaikan penawaran investasi ilegal kian marak.
“Sedangkan dari sisi masyarakat, mudahnya tergiur bunga tinggi (imbal hasil) dan belum paham terhadap investasi sehingga mengakibatkan kerugian yang masif dalam hal jumlah korban dan nilai kerugian,” urainya.
Pada umumnya, para pelaku investasi ilegal ini akan menggunakan modus berupa like dan view post di media sosial dengan sistem penjualan langsung berupa paket member atau referral. Lalu, mereka menawarkan jasa pengisian isi ulang pulsa dengan memberikan bonus berjenjang.
“Biasanya juga menggunakan modus iklan, seperti kegiatan jasa periklanan dengan sistem jaringan dan juga menggunakan skema piramida dengan modus penjualan buku elektronik,” paparnya.
Bukan itu saja, para pelaku investasi ilegal ini juga sering kali menggunakan skema ponzi dengan modus membantu sesama atau penjualan saham atau belanja online.
“Masyarakat mesti mengetahui ciri-ciri investasi ilegal sehingga lebih waspada dan tidak tergiur. Ciri-cirinya, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama untuk menarik minat berinvestasi,” jelasnya.
Adapun investasi ilegal ini pun, kata dia lagi, sering kali menawarkan klaim tanpa risiko agar masyarakat tergiur, legalitas tidak jelas, tidak punya izin usaha. Jika punya izin kelembagaan sekalipun, misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan dan lain-lain, tetapi mereka tidak punya izin usaha.
Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama
Editor: Anju Mahendra