Dunia Fintech

Memahami Mekanisme P2P Lending Syariah, Simak Ulasannya di Sini

JAKARTA, duniafintech.com – Mekanisme P2P lending syariah patut menjadi pemahaman bagi masyarakat. P2P lending terus mengalami perkembangan yang pesat. Hal ini karena kebutuhan setiap orang terus meningkat, sehingga dibutuhkan sumber modal untuk memulai bisnis atau lain sebagainya. Dan tentunya anti riba serta sesuai dengan syariat islam.

P2P Lending Syariah Itu Apa?

Peer to peer atau P2P lending adalah layanan atau platform online yang menawarkan pinjaman uang dengan mempertemukan antara pemberi dan penerima secara daring. Salah satu jenisnya yang banyak dicari adalah peer to peer lending syariah.

Seperti yang diketahui, syariah artinya sesuai dengan ajaran Islam. Alhasil, Anda tidak perlu khawatir jika investasi ini tidak halal atau haram. Karena sistemnya syariah, berarti tidak ada riba atau denda dalam penerapannya. Sebagai gantinya terdapat sejumlah akad pembiayaan.

Biasanya, layanan ini banyak digunakan oleh kalangan UMKM kelas ekonomi rendah sampai menengah. Pasalnya, tidak ada denda tentu akan membuat pengeluaran menjadi lebih hemat karenanya. Selain sesuai ajaran Islam, investasi ini juga berada di bawah OJK, BI, dan MUI.

Baca juga: Beda P2P Lending Syariah dan Konvensional, Pahami ya!

Mekanisme P2P Lending Syariah

Selain sebagai tempat pinjaman, mekanisme P2P Lending syariah ini juga bisa dijadikan sebagai opsi untuk melakukan investasi. Nah, jika ingin mencobanya, ada beberapa mekanisme yang harus diketahui, antara lain:

  1. Adanya registrasi keanggotaan. Nantinya pemberi dan penerima dana akan melakukan registrasi secara online melalui smartphone atau komputer.
  2. Pihak borrower akan melakukan pengajuan pinjaman.
  3. Nantinya platform akan menganalisa dan memilih borrower yang layak untuk mendapatkan pinjaman. Hal ini termasuk menetapkan tingkat risiko dari borrower tersebut.
  4. Pihak borrower yang terpilih akan ditempatkan oleh platform dalam marketplace secara online. Selain itu, hal ini disertai dengan informasi komprehensif tentang profil dan risiko dari borrower.
  5. Pihak investor akan melakukan analisa atau sejumlah seleksi atas borrower yang tercantum dalam marketplace tersebut.
  6. Setelah menemukan pihak borrower yang sekiranya cocok, maka pihak investor akan melakukan pendanaan ke borrower tersebut melalui platform.
  7. Kemudian, pihak borrower akan mengembalikan pinjaman sesuai dengan jadwal pengembalian pinjaman ke platform.
  8. Terakhir, pihak investor akan menerima dana pengembalian pinjaman dari borrower.

Baca juga: Masih Bingung? Begini Cara Kerja Fintech P2P Lending Syariah

mekanisme p2p lending syariah

Rekomendasi P2P Lending Syariah yang Terdaftar OJK

Di samping itu, di Indonesia sendiri, P2P lending syariah sudah banyak dirilis oleh perusahaan-perusahaan halal. Dimana mereka menawarkan produk pendanaan dan pembiayaan menggunakan akad muamalah. Ada beberapa fintech P2P lending syariah resmi terdaftar OJK yang dapat anda pilih pada pembahasan berikut ini. Disimak ya.

1. P2P Lending Syariah Ammana

Ammana merupakan P2P lending syariah dibawah PT Ammana Fintek Syariah. Ammana telah terdaftar oleh OJK sejak tahun 2019. Tak hanya itu, Ammana sudah terdaftar menjadi anggota AFPI dan sudah berizin dari kominfo dan MUI. Produk yang ditawarkan adalah pendanaan hingga pembiayaan haji.

2. P2P Lending Syariah Alami

Alami adalah P2P lending syariah yang sudah berhasil menyalurkan dana pembiayaan hingga 2,27 Triliun rupiah. Alami sendiri diambil dari hurum alif lam mim, telah terdaftar sebagai fintech resmi di OJK. Produk yang ditawarkan tak hanya pembiayaan saja, tetapi pendanaan sebagai produk investasi halal.

3. P2P Lending Syariah Investree

Investree menjadi salah satu P2P lending syariah yang sudah resmi terdaftar OJK. Investree menawarkan produk pendanaan syariah dengan imbal hasil hingga 20%. Selain pendanaan, adapula produk pembiayaan yang mudah anda telusuri melalui marketplace investree.

4. P2P Lending Syariah Finteksyariah

Rekomendasi lainnya terkait P2P lending syariah ada dari Finteksyariah. Finteksyariah adalah P2P lending syariah yang dibawah perusahaan PT Berkah Finteck Syariah. Finteksyariah pada tahun 2022 saat ini telah berhasil menyalurkan dana pembiayaan hingga 672,22 miliar rupiah. Hal ini tentu mendongkrak kredibilitas Finteksyariah, sebagai P2P lending syariah terpercaya.

Melihat mekanisme dari P2P lending syariah, apakah Anda sudah paham sistemnya? Jika ingin mencoba, cobalah untuk mencari platform terpercaya dan sudah terdaftar di OJK seperti yang dijelaskan di atas. Jadi, ingin menjadi pihak borrower atau pihak investor nih?

Baca juga: Kenali P2P Lending Syariah, Emang Halal ya?

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Exit mobile version