Dunia Fintech

Tips Memilih P2P Lending Syariah Buat Suntikan Dana Modal Usaha

Namun sebelum itu, anda juga harus memperhatikan berbagai aspek dalam memilih P2P Lending Syariah. Artikel ini akan membahas secara detail.
Memilih P2P Lending Syariah

Tips Memilih P2P Lending Syariah

Berkembangnya teknologi digital turut dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan untuk menyediakan pendanaan melalui aplikasi. Bahkan beberapa tahun belakangan, sudah banyak aplikasi P2P lending syariah yang bisa jadi pilihan. Akan tetapi anda perlu mengetahui tips dalam memilih P2P lending syariah terpercaya seperti pembahasan berikut.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Inilah Produk yang Dilayani Fintech

1.      Sudah Terdaftar OJK

Tips yang pertama dalam memilih P2P lending syariah adalah temukan aplikasi yang sudah terdaftar OJK. Untuk mengetahui perusahaan fintech tersebut apakah sudah terdaftar OJK atau belum, anda bisa mengeceknya di www.ojk.go.id lalu cari nama perusahaan tersebut.

2.      Memiliki Kredibilitas yang Baik

P2P lending syariah bisa dikatakan suatu produk teknologi keuangan yang masih asing di telinga masyarakat. Namun tak ada salahnya jika anda mencari perusahaan P2P lending yang memiliki kredibilitas baik. Tentunya perusahaan tersebut aman, legal dan jauh dari masalah hukum.

Baca jugaViral Ajakan UAS untuk Boikot, Pengaruhi Sektor Pariwisata Singapura?

3.      Sudah Banyak Pengguna yang Bergabung

Pada awal perilisan produk fintech P2P lending syariah, masyarakat yang teredukasi mulai mencoba peruntungannya menggunakan P2P lending syariah dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya. Jadi ketika anda memilih P2P lending syariah, sebaiknya anda bergabung dengan fintech yang memiliki banyak pengguna dengan ulasan yang positif.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Disesuaikan Gaji, Nasib Pekerja Informal Gimana?

4.      Menawarkan Produk Minim Biaya dan Keuntungan Imbal Hasil

Jika anda selaku borrower, pilihlah aplikasi P2P lending syariah yang menawarkan produk minim biaya. Biaya disini bisa saja biaya admin atau biaya bagi hasil yang dibayarkan bersama angsuran. Selain itu, jika anda selaku lender, pilih P2P lending syariah yang menawarkan imbal hasil wajar sesuai dengan peritungan sistem.

Manfaat Fintech P2P Lending Syariah

Di sisi lain, jika anda memahami lending konvensional, sebenarnya tak jauh berbeda. hanya saja Lending disini menggunakan teknologi P2P yang bisa dijalankan menggunakan aplikasi. Ada berbagai manfaat yang bisa anda rasakan ketika menggunakan fintech P2P lending syariah sebagai berikut.

1.      Dijalankan Menggunakan Akad Syariah

P2P lending syariah dalam transaksinya tentunya menerapkan akad syariah. Dimana lender bisa menginvestasikan dananya untuk borrower. Sementara borrower bisa mengajukan pembiayaan melalui aplikasi fintech P2P lending syariah tersebut. adapun akad yang digunakan merujuk pada prinsip al-adl, alamiyah, tawadzun, maslahah, dan mengandung objek yang halal.

2.      Bebas Dari Penipuan dan Riba

Hampir kebanyakan fintech konvensional mengandung riba hingga penipuan kepada para penggunanya. Hal ini tentu sangat merugikan pengguna, disamping bunga riba yang tinggi serta penipuan yang memungkinkan dana pengguna lenyap. Maka dari itu, P2P lending syariah berupaya mencegah adanya riba, berprinsip pada syariat dan pastinya menghindari penipuan.

3.      Lender dan Borrower Dipertemukan Langsung

Ketika anda berinvestasi ataupun mengajukan pembiayaan di lembaga keuangan, anda tak akan dipertemukan langsung dengan pihak yang memberikan pinjaman/peminjam. Berbeda dengan konsep P2P lending syariah yang dipertemukan langsung melalui aplikasi fintech. Dengan adanya fintech P2P ini, secara tidak langsung menggeser peran bank sebagai pihak ketiga.

4.      Imbal Hasil yang Menguntungkan

Tak banyak fintech investasi yang telah terdaftar OJK menawarkan imbal hasil yang tinggi. Paling tidak, perbulannya pengguna hanya memperoleh 2%-7% saja. Berbeda dengan P2P lending syariah, anda akan mendapatkan keuntungan imbal hasil hingga 21% per tahunnya.

Dengan adanya manfaat fintech P2P lending syariah, anda sudah bisa mendapatkan pendanaan atau bahkan bisa berkontribusi untuk mendanai pengguna lainnya. Apalagi P2P lending syariah sudah disetujui oleh MUI, maka kehalalan transaksinya pun tak diragukan lagi.

Baca juga: Pinjam Uang 5 Juta tanpa Jaminan? Ini Rekomendasinya

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Exit mobile version