JAKARTA, duniafintech.com – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menekankan bahwa THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan kebijakan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran Idul Fitri 2022. Kebijakan tersebut mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Kemnaker Nomor M/6/HK.04/IV/2022 yang diterbitkan pada 6 April lalu dan berisi tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2022 bagi pekerja atau buruh.
“THR merupakan kebutuhan bagi pekerja maupun buruh dalam memperingati Hari Raya dan juga merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan. THR keagamaan merupakan non upah yang wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/2).
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan juga mengenai jenis-jenis pekerjaan yang berhak mendapatkan THR. Antara lain, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.
Ida menuturkan, pandemi Covid-19 yang melanda Tanah Air dua tahun lalu telah membuat penyaluran THR di 2020 dan di 2021 terganggu. Hal ini terpengaruh oleh penurunan perekonomian pada tahun-tahun tersebut.
Namun, saat ini kondisi perekonomian sudah mulai bangkit seiring dengan terkendalinya penanganan Covid-19. Sehingga, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberikan THR karyawan sesuai haknya.
Di samping itu, Kemnaker juga menghadirkan Posko THR Keagamaan tahun 2022. Posko ini didirikan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum saat pelaksanaan pembayaran THR dimana posko ini melibatkan seluruh unit teknis di Kemnaker.
“Pelayanan konsultasi ini dapat dimanfaatkan secara daring mulai hari ini sampai 8 Mei 2022 di poskothr.kemnaker.go.id,” ujarnya
Dia mengatakan, keberadaan posko THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar THR bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada dan dapat berjalan sesuai mekanisme serta mencapai kesepakatan yang memuaskan para pihak baik itu pekerja maupun perusahaan.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Rahmat Fitranto