Site icon Dunia Fintech

Mencegah Konsumen Fiktif: Asosiasi Fintech Indonesia Berharap Bisa Akses Data Dukcapil

Mencegah Konsumen Fiktif picture

duniafintech.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berharap pemerintah bisa mengizinkan para pelaku Financial Technology (Fintech) lending mendapatkan akses data kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil). Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah konsumen fiktif atau peminjam dengan data palsu ataupun fiktif.

Dirangkum oleh Antara, Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah, mengatakan:

“Fintech atau teknologi finansial ini transformasi digital, yang harusnya memang diteruskan, diperluas, diperdalam, dan perlu terobosan-terobosan seperti misalnya bagaimana Fintech bisa mengakses ke data dukcapil.”

Kuseryansyah juga menjelaskan bahwa wacana untuk mendapatkan dukungan akses ke data Dukcapil tersebut telah dibahas selama dua tahun. AFPI sendiri berharap agar hal tersebut bisa segera terwujud.

Kuseryansyah pun menambahkan demi mencegah konsumen fiktif bahwa proses identifikasi konsumen atau Know-Your-Customer (KYC) oleh Fintech lending dilakukan secara jarak jauh. Hal ini tentunya dapat menimbulkan sejumlah risiko, seperti adanya datanya palsu, konsumen atau peminjamnya fiktif yang dapat membuat proses identifikasi konsumen tersebut tidak akan berjalan dengan baik.

Kuseryansyah pun mengatakan:

“Tapi kalau dengan adanya dukungan berupa izin untuk mengakses terhadap data Dukcapil, maka tidak ada lagi yang namanya cerita konsumen atau peminjam fiktif.”

Kuseryansyah juga mengatakan bahwa selain mencegah munculnya konsumen fiktif, dukungan akses data dukcapil kepada Fintech juga bisa membuat pertumbuhan Fintech di Indonesia menjadi sangat luar biasa:

“Kalau ini terjadi akses dari Fintech digital platform terhadap data kependudukan itu bersifat application programming interface (API) yang terbuka atau open, maka revolusi dari Fintech pendanaan bisa terjadi di Indonesia.”

AFPI memperkirakan potensi pertumbuhan penyaluran pinjaman online sebesar dua kali lipat yakni Rp 44 triliun pada akhir tahun 2019. Sedangkan total akumulasi penyaluran dana pinjaman online pada tahun 2018 mencapai Rp 22 triliun.

Baca

Berdasarkan data OJK, hingga akhir Januari 2019, penyaluran pinjaman Fintech lending telah mencapai Rp 25,59 triliun dari 99 penyedia layanan yang bergerak di bidang produktif, multiguna-konsumtif, dan syariah.

Dari sisi kreditur, sudah ada sekitar 267 ribu entitas yang memberikan pinjaman kepada lebih dari lima juta masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

Sebelumnya, disisi lain, bertambahnya perusahaan Fintech berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditanggapi oleh AFPI sebagai isyarat meningkatnya kepercayaan regulator terhadap kematangan penyelenggara Fintech lending dalam menjalankan usaha secara transparan, otomatis, dan berfokus terhadap perlindungan konsumen.

Baca

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI, Tumbur Pardede, pun menyatakan bahwa perizinan dapat diperoleh sepanjang para penyelenggara melaksanakan bisnis sesuai dengan peraturan OJK dan berjalan dengan standar operasi yang tinggi sesuai dengan pedoman perilaku AFPI.

Berdasarkan laporan berita Kontan, Tumbur Pardede pun mengatakan:

“Selama patuh terhadap peraturan OJK dan kebijakan asosiasi, serta melewati seluruh proses, maka perizinan usaha sebagai penyelenggara Fintech lending akan diperoleh… bagi anggota lainnya yang masih berstatus terdaftar [disarankan] untuk meningkatkan statusnya menjadi berizin. Tentunya dengan menjalankan proses yang ditentukan OJK.”

Baca

picture: pixabay.com

-Syofri Ardiyanto-

 

Exit mobile version