Site icon Dunia Fintech

Mendag Belum Buktikan Janji Umumkan Tersangka Mafia Minyak Goreng

mendag mafia minyak goreng

JAKARTA, duniafintech.com – Sudah tiga minggu berlalu sejak Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi berjanji untuk mengumumkan tersangka mafia minyak goreng. Sebagai pengingat, Mendag berjanji terkait hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada Kamis, 18 Maret 2022, lalu.

Ketika itu, Lutfi mengungkap bahwa ada pihak yang mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri dan menyelundupkan minyak goreng ke luar negeri. Pihak-pihak itu pula yang mengemas ulang minyak goreng supaya dapat dijual dengan harga yang tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET). Mereka inilah yang disebut Lutfi sebagai mafia minyak goreng.

Lalu, pada Senin, 21 Maret 2022 lalu, mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat ini pun sesumbar bahwa dirinya sudah mengantongi nama-nama mafia minyak goreng yang telah meresahkan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.

“Ini adalah spekulasi atau deduksi kami dari Kementerian perdagangan, ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak goreng ini,” kata Lutfi, dikutip pada Jumat (8/4) dari Kompas.com.

“Misalnya, yang seharusnya jadi konsumsi masyarakat masuk ke industri atau diselundupkan ke luar negeri. Ini adalah mafia yang mesti kami berantas bersama-sama,” tegasnya.

Adapun kala itu, Lutfi mengatakan bahwa Kemendag bersama Satuan Tugas Pangan Polri terus menelusuri keberadaan para mafia ini. Pemerintah tidak bakal kalah dari para mafia minyak goreng.

“Saya, kami pemerintah, tidak pernah mengalah, apalagi kalah dengan mafia. Saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin (21 Maret 2022),” bebernya.

Diakuinya, dirinya sudah memberikan data soal praktik mafia minyak goreng ini ke Badan Reserse Kriminal Polri supaya bisa diproses hukum. Ia menerangkan, praktik yang dilakukan oleh para mafia ini, di antaranya mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri, mengekspor minyak goreng ke luar negeri, hingga mengemas ulang minyak goreng supaya dapat dijual dengan harga yang tidak sesuai dengan HET.

“Saya akan perangi dan memastikan mereka yang mengerjakan itu akan dituntut di muka hukum,” tegasnya.

Di lai sisi, ia juga mengaku bersalah lantaran tidak mampu memprediksi lonjakan kenaikan harga sejumlah komoditas pangan. Namun, ia mengeklaim dirinya tidak bakal menyerah pada mafia-mafia pangan di tanah air.

“Saya sebagai pemerintah tidak bisa kalah dari mafia, apalagi spekulan-spekulan yang merugikan rakyat. Itu saya jamin,” tutupnya.

Sementara itu, menurut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, Kemendag sejatinya telah mengonfirmasi berbagai indikasi adanya praktik mafia minyak goreng sebagaimana yang diungkap oleh Mendag Lutfi tersebut. Akan tetapi, bukti yang dimiliki oleh pihak Kemendag dinilai belum cukup oleh aparat hukum sehingga tersangka mafia minyak goreng belum diumumkan.

“Pak Menteri dan kami merasa yakin cukup bukti, ternyata mungkin dari aparat hukum belum cukup,” kata Oke.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Exit mobile version